Kikim Area rawan sengketa lahan
Jum'at, 09 November 2012 - 17:19 WIB
Kikim Area rawan sengketa lahan
A
A
A
Sindonews.com – Kasus sengketa lahan antara warga dan pihak perusahaan swasta khususnya perkebunan kelapa sawit sangat rentan terjadi di wilayah Kikim Area, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel). Ironisnya, minimnya pengawasan dari pihak keamanan di Kecamatan Kikim Timur, Kikim Barat, Kikim Tengah dan Kikim Selatan cenderung berujung konflik.
“Kita sangat prihatin dengan kasus sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kikim Area bahkan sempat menimbulkan konflik yaitu aksi massa,” ungkap Ketua Forum Kepala Desa Kikim Selatan, Solidin menjelaskan kepada wartawan, Jumat (9/11/2012).
Menurutnya, sengketa tanah untuk perkebunan sudah terjadi sejak 1987 seiring masuknya pihak swasta untuk membuka perkebunan dengan mengambil tanah rakyat. Hingga kini, persoalan tersebut masih belum ada penyelesaian.
“Konflik sengketa lahan antaran masyarakat dan perusahaan dalam dua tahun ini memuncak kembali sehingga berharap pihak terkait menyelesaikan agar tidak berlarut-larut dikhawatirkan memicu konflik,” tegas Solidin.
Persoalan konflik terjadi karena tingginya kepentingan pemegang modal yang diberikan izin oleh pemerintah, sehingga hak-hak atas tanah rakyat dirampas.
“Dalam membuka kebun sawit untuk pihak swasta, biasanya pemerintah hanya melihat sisi formal kepemilikan lahan saja, tidak melihat sisi historis dan sosiologi. Akibatnya rakyat dirugikan karena kehilangan lahan produktif,” jelasnya.
Namun dirinya juga tidak membantah jika keberadaan perusahaan juga memberikan keuntungan bagi pembangunan dan kemajuan suatu daerah sehingga berharap penyelesaian persoalan lahan dapat dilakukan.
“Masyarakat dan perusahaan juga pemerintah saling menguntungkan maka selesaikan persoalan secepatnya contohnya lahan antara warganya dengan PT Perjapin Prima,” katanya.
Bupati Lahat Saifudin Aswari Riva'i sendiri juga terus mengamati perkembangan kasus sengketa lahan ini. Dirinya menilai, upaya kedua belah pihak yang bertikai untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum merupakan langkah yang positif terutama bagi perkembangan permasalahan yang terjadi.
Menurutnya, posisi Pemkab Lahat saat ini berada di tengah tengah kedua belah pihak. Semuanya lanjut Aswari dinilai aset berharga dan harus dilindungi. Untuk itu, jika sudah berlanjut ke meja hijau, tentu semua keputusan akan diserahkan ke pengadilan.
“Pengadilan akan memutuskan siapa yang benar atau pemilik lahan yang disengketakan, tentunya berdasarkan fakta, data dan bukti yang ada,” jelasnya.
Aswari mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin dan tidak melakukan aksi anarkis di lapangan.
“Jika itu terjadi, tentu banyak pihak yang dirugikan. Dan jangan sampai itu terjadi,” pungkasnya.
“Kita sangat prihatin dengan kasus sengketa lahan yang terjadi di wilayah Kikim Area bahkan sempat menimbulkan konflik yaitu aksi massa,” ungkap Ketua Forum Kepala Desa Kikim Selatan, Solidin menjelaskan kepada wartawan, Jumat (9/11/2012).
Menurutnya, sengketa tanah untuk perkebunan sudah terjadi sejak 1987 seiring masuknya pihak swasta untuk membuka perkebunan dengan mengambil tanah rakyat. Hingga kini, persoalan tersebut masih belum ada penyelesaian.
“Konflik sengketa lahan antaran masyarakat dan perusahaan dalam dua tahun ini memuncak kembali sehingga berharap pihak terkait menyelesaikan agar tidak berlarut-larut dikhawatirkan memicu konflik,” tegas Solidin.
Persoalan konflik terjadi karena tingginya kepentingan pemegang modal yang diberikan izin oleh pemerintah, sehingga hak-hak atas tanah rakyat dirampas.
“Dalam membuka kebun sawit untuk pihak swasta, biasanya pemerintah hanya melihat sisi formal kepemilikan lahan saja, tidak melihat sisi historis dan sosiologi. Akibatnya rakyat dirugikan karena kehilangan lahan produktif,” jelasnya.
Namun dirinya juga tidak membantah jika keberadaan perusahaan juga memberikan keuntungan bagi pembangunan dan kemajuan suatu daerah sehingga berharap penyelesaian persoalan lahan dapat dilakukan.
“Masyarakat dan perusahaan juga pemerintah saling menguntungkan maka selesaikan persoalan secepatnya contohnya lahan antara warganya dengan PT Perjapin Prima,” katanya.
Bupati Lahat Saifudin Aswari Riva'i sendiri juga terus mengamati perkembangan kasus sengketa lahan ini. Dirinya menilai, upaya kedua belah pihak yang bertikai untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum merupakan langkah yang positif terutama bagi perkembangan permasalahan yang terjadi.
Menurutnya, posisi Pemkab Lahat saat ini berada di tengah tengah kedua belah pihak. Semuanya lanjut Aswari dinilai aset berharga dan harus dilindungi. Untuk itu, jika sudah berlanjut ke meja hijau, tentu semua keputusan akan diserahkan ke pengadilan.
“Pengadilan akan memutuskan siapa yang benar atau pemilik lahan yang disengketakan, tentunya berdasarkan fakta, data dan bukti yang ada,” jelasnya.
Aswari mengimbau kepada masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin dan tidak melakukan aksi anarkis di lapangan.
“Jika itu terjadi, tentu banyak pihak yang dirugikan. Dan jangan sampai itu terjadi,” pungkasnya.
(azh)