BTS ilegal di Depok sebabkan gangguang radiasi
Jum'at, 09 November 2012 - 15:34 WIB
BTS ilegal di Depok sebabkan gangguang radiasi
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok meninjau lokasi warga di Jalan Mawar Raya, RT 05/24, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, yang menolak keberadaan menara atau Base Transceiver Station (BTS) telepon seluler.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok Heri Pansila memastikan, menara BTS tersebut ilegal karena tak mengantongi izin. Dari sisi teknis, pendirian BTS tersebut memang harus diukur radiasinya. Karena jika tidak, akan mengganggu listrik dan peralatan elektronik disekitarnya.
"Kita hanya bicara teknis, ini konstruksi baru, jadi saya kira kuat. Namun kalau untuk radiasinya, butuh pengukuran, dan itu baru bisa diukur ketika sudah berdiri dan kluar IMB-nya. Sementara ini, belum keluar IMB nya, dan ilegal," ujar Heri di Depok, Jumat (9/11/2012).
Ditambahkan dia, saat sudah diukur, baru tingkat radiasi ketahuan, ganggu listrik, dan elektroniknya bisa diketahui bisa mencapai jarak berapa meter. "Jadi memang itu resiko menara dirikan ditempat pemukiman," ungkapnya.
Ditambahkan dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait, dan memanggil pihak provider serta rekanan. Namun begitu, dia meminta kepada warga, agar tak membongkar menara itu. Cukup menambah penangkal untuk meredam radius.
"Tak hanya IMB, keamanan radiasi juga akan kita lihat," paparnya.
Dia melanjutkan, sedikitnya terdapat 50 menara berizin di Depok dari total 300 lebih menara seluler, sisanya ilegal.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Depok Heri Pansila memastikan, menara BTS tersebut ilegal karena tak mengantongi izin. Dari sisi teknis, pendirian BTS tersebut memang harus diukur radiasinya. Karena jika tidak, akan mengganggu listrik dan peralatan elektronik disekitarnya.
"Kita hanya bicara teknis, ini konstruksi baru, jadi saya kira kuat. Namun kalau untuk radiasinya, butuh pengukuran, dan itu baru bisa diukur ketika sudah berdiri dan kluar IMB-nya. Sementara ini, belum keluar IMB nya, dan ilegal," ujar Heri di Depok, Jumat (9/11/2012).
Ditambahkan dia, saat sudah diukur, baru tingkat radiasi ketahuan, ganggu listrik, dan elektroniknya bisa diketahui bisa mencapai jarak berapa meter. "Jadi memang itu resiko menara dirikan ditempat pemukiman," ungkapnya.
Ditambahkan dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait, dan memanggil pihak provider serta rekanan. Namun begitu, dia meminta kepada warga, agar tak membongkar menara itu. Cukup menambah penangkal untuk meredam radius.
"Tak hanya IMB, keamanan radiasi juga akan kita lihat," paparnya.
Dia melanjutkan, sedikitnya terdapat 50 menara berizin di Depok dari total 300 lebih menara seluler, sisanya ilegal.
(san)