Dua bulan buron, atlet taekwondo ditangkap
Jum'at, 09 November 2012 - 02:44 WIB

Dua bulan buron, atlet taekwondo ditangkap
A
A
A
Sindonews.com – Aditya P (21) atlet taekwondo Jabar ditangkap aparat Polres Garut. Warga Kampung Suren, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler ini dibekuk petugas atas tuduhan penganiayaan yang ia lakukan dua bulan lalu.
“Dua bulan kami cari dia. Penangkapannya baru berhasil sekarang,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Mikranuddin, Kamis (8/11/2012).
Pada Selasa 4 September 2012 lalu, tersangka melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban, Tedi Nurohman (23) di kawasan Jalan Panday, Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kaler. Penyebabnya sepele, yakni karena sering ditatap oleh mata korban.
“Dia tersinggung. Tak lama, dia menganiaya korban dan melakukan pensukan dengan pecahan kaca,” ujarnya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya. Tersangka sendiri, langsung berlalu begitu saja tanpa rasa penyesalan.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan sementara, dia mengakui semua yang diperbuatnya,” ucapnya.
Tersangka sendiri ditangkap di rumahnya oleh Satuan Reserse Polres Garut tanpa perlawanan. Untuk kepentingan penyelidikan, berkas kasus tersangka saat ini telah dilimpahkan ke Polsek Tarogong untuk ditindaklanjuti.
“Dua bulan kami cari dia. Penangkapannya baru berhasil sekarang,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Mikranuddin, Kamis (8/11/2012).
Pada Selasa 4 September 2012 lalu, tersangka melakukan penganiayaan dan penusukan terhadap korban, Tedi Nurohman (23) di kawasan Jalan Panday, Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kaler. Penyebabnya sepele, yakni karena sering ditatap oleh mata korban.
“Dia tersinggung. Tak lama, dia menganiaya korban dan melakukan pensukan dengan pecahan kaca,” ujarnya.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami sejumlah luka pada tubuhnya. Tersangka sendiri, langsung berlalu begitu saja tanpa rasa penyesalan.
“Dari pemeriksaan yang kami lakukan sementara, dia mengakui semua yang diperbuatnya,” ucapnya.
Tersangka sendiri ditangkap di rumahnya oleh Satuan Reserse Polres Garut tanpa perlawanan. Untuk kepentingan penyelidikan, berkas kasus tersangka saat ini telah dilimpahkan ke Polsek Tarogong untuk ditindaklanjuti.
(ysw)