Satpol PP bentrok dengan warga
Rabu, 07 November 2012 - 13:01 WIB
Satpol PP bentrok dengan warga
A
A
A
Sindonews.com - Pembongkaran rumah milik warga di Jalan Sejajar, rel Stasiun Depok Baru, berujung bentrok antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pemilik rumah.
Sedikitnya terdapat dua rumah yang dibongkar paksa oleh Satpol PP Depok terkait dengan rencana pembebasan lahan pembangunan jalan sejajar rel di Kampung Lio, Kelurahan Depok Pancoran Mas, Depok.
Bahkan, saat anak pemilik rumah, Bambang Rizki dan Imam menghalangi kedatangan Satpol PP untuk membongkar rumah milik Tabroni, adu pukul pun terjadi. Imam mengaku dipukul lebih dulu oleh petugas Satpol PP hingga tangan dan pipinya lebam.
Sementara menurut Bambang, kedua rumah milik orang tuanya itu sudah sah mendapatkan Sertifikat Hak Milik sejak tahun 1987 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) disaat Depok masih menjadi bagian kabupaten Bogor.
Selain itu pihak pemerintah kota, kata dia, tidak mengajak berdialog terlebih dahulu ataupun melayangkan surat teguran.
"Ini sepihak, sejak tahun 1987 orang tua saya sudah menempati rumah ini, ganti rugi juga karena konsinyasi dan nilainya tak sebanding," tegas Bambang, di lokasi, Rabu (7/11/2012).
Bambang menegaskan, dia dan keluarganya akan menuntut wali kota, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang sudah sewenang-wenang dalam bertindak. Ditambah lagi dengan tindakan yang dinilai arogan oleh Satpol PP.
Sementara itu Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Kota Depok Welman Naepospos mengatakan, pihaknya hanya menjalankan perintah untuk mengeksekusi dua rumah tersebut dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok.
Kedua rumah tersebut dibebaskan untuk membangun jalan tembus dari arah Dewi Sartika ke arah Stasiun Depok Baru dan Jalan Arif Rahman Hakim, untuk mengurangi beban angkutan kota di Jalan Margonda.
"Kami hanya menjalankan perintah untuk mengosongkan rumah saja, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sudah berdialog selama dua tahun ini," tandas Welman.
Sedikitnya terdapat dua rumah yang dibongkar paksa oleh Satpol PP Depok terkait dengan rencana pembebasan lahan pembangunan jalan sejajar rel di Kampung Lio, Kelurahan Depok Pancoran Mas, Depok.
Bahkan, saat anak pemilik rumah, Bambang Rizki dan Imam menghalangi kedatangan Satpol PP untuk membongkar rumah milik Tabroni, adu pukul pun terjadi. Imam mengaku dipukul lebih dulu oleh petugas Satpol PP hingga tangan dan pipinya lebam.
Sementara menurut Bambang, kedua rumah milik orang tuanya itu sudah sah mendapatkan Sertifikat Hak Milik sejak tahun 1987 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) disaat Depok masih menjadi bagian kabupaten Bogor.
Selain itu pihak pemerintah kota, kata dia, tidak mengajak berdialog terlebih dahulu ataupun melayangkan surat teguran.
"Ini sepihak, sejak tahun 1987 orang tua saya sudah menempati rumah ini, ganti rugi juga karena konsinyasi dan nilainya tak sebanding," tegas Bambang, di lokasi, Rabu (7/11/2012).
Bambang menegaskan, dia dan keluarganya akan menuntut wali kota, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air yang sudah sewenang-wenang dalam bertindak. Ditambah lagi dengan tindakan yang dinilai arogan oleh Satpol PP.
Sementara itu Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Kota Depok Welman Naepospos mengatakan, pihaknya hanya menjalankan perintah untuk mengeksekusi dua rumah tersebut dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Depok.
Kedua rumah tersebut dibebaskan untuk membangun jalan tembus dari arah Dewi Sartika ke arah Stasiun Depok Baru dan Jalan Arif Rahman Hakim, untuk mengurangi beban angkutan kota di Jalan Margonda.
"Kami hanya menjalankan perintah untuk mengosongkan rumah saja, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air sudah berdialog selama dua tahun ini," tandas Welman.
(rsa)