Ada syaratnya bikin RT/RW di Tanah Merah
Selasa, 06 November 2012 - 15:00 WIB
Ada syaratnya bikin RT/RW di Tanah Merah
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) menyatakan, ada beberapa syarat dalam pembentukan RT/RW dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga di Tanah Merah, Jakut.
Wali Kota Jakut Bambang Sugiyono mengatakan, selain harus ada unsur zona pengamanan warga, pengamanan di Tanah Merah harus dibangun oleh Pertamina. Sehingga jika terjadi kebakaran, tidak akan mengganggu masyarakat sekitar.
"Kedua, bahwa pemberian KTP, dan pembentukan RT/RW bukan merupakan hak kepemilikan lahan. Namun, hanya terkait untuk legalitas mengenai masalah adminstrasi kependudukan. Agar masyarakat bisa mengurus akta kelahiran, dan lain-lain," kata Bambang kepada wartawan, di Tanah Merah, Jakarta Utara, Selasa (6/11/2012).
Terkait hal tersebut, Bambang menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akan berbicara dengan Pertamina terkait permasalahan lahan.
"Kita mengharapkan dapat terbentuk beberapa persyaratan, di antaranya tidak menuntut masalah kepemilikan tanah dan juga kepemilikan lain yang akan berakibat hukum. Kecuali hal itu sesuai dengan hukum," ucap Bambang.
Di sisi lain dia menegaskan, jika Gubernur DKI sudah memberikan izin terkait pembangunan RT/RW tersebut. Karena syarat untuk membuat KTP diketahui harus seizin RT/RW.
"Tetapi secara prinsip Pak Gubernur sudah memberikan izin untuk dibentuk RT/RW di Tanah Merah," tandasnya.
Seperti diketahui, warga sengketa Tanah Merah merupakan basis kantong suara Jokowi pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Jokowi sempat menjanjikan kepada warga Tanah Merah, jika memilihnya menjadi Gubernur DKI, dirinya akan memberikan status warga dengan memberikan KTP kepada mereka.
Wali Kota Jakut Bambang Sugiyono mengatakan, selain harus ada unsur zona pengamanan warga, pengamanan di Tanah Merah harus dibangun oleh Pertamina. Sehingga jika terjadi kebakaran, tidak akan mengganggu masyarakat sekitar.
"Kedua, bahwa pemberian KTP, dan pembentukan RT/RW bukan merupakan hak kepemilikan lahan. Namun, hanya terkait untuk legalitas mengenai masalah adminstrasi kependudukan. Agar masyarakat bisa mengurus akta kelahiran, dan lain-lain," kata Bambang kepada wartawan, di Tanah Merah, Jakarta Utara, Selasa (6/11/2012).
Terkait hal tersebut, Bambang menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang akan berbicara dengan Pertamina terkait permasalahan lahan.
"Kita mengharapkan dapat terbentuk beberapa persyaratan, di antaranya tidak menuntut masalah kepemilikan tanah dan juga kepemilikan lain yang akan berakibat hukum. Kecuali hal itu sesuai dengan hukum," ucap Bambang.
Di sisi lain dia menegaskan, jika Gubernur DKI sudah memberikan izin terkait pembangunan RT/RW tersebut. Karena syarat untuk membuat KTP diketahui harus seizin RT/RW.
"Tetapi secara prinsip Pak Gubernur sudah memberikan izin untuk dibentuk RT/RW di Tanah Merah," tandasnya.
Seperti diketahui, warga sengketa Tanah Merah merupakan basis kantong suara Jokowi pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Jokowi sempat menjanjikan kepada warga Tanah Merah, jika memilihnya menjadi Gubernur DKI, dirinya akan memberikan status warga dengan memberikan KTP kepada mereka.
(maf)