Mendagri tetapkan terpidana korupsi jadi bupati

Senin, 05 November 2012 - 15:41 WIB
Mendagri tetapkan terpidana...
Mendagri tetapkan terpidana korupsi jadi bupati
A A A
Sindonews.com - Puluhan mahasiswa di Kota Ambon, berunjuk rasa di Kantor Gubernur Maluku, memprotes diaktifkannya Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko, terpidana empat tahun penjara kasus korupsi.

Pengunjuk rasa memprotes langkah Gubernur Maluku yang mengusulkan Teddy Tengko diaktifkan dengan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, padahal Mahkahamah Agung (MA) sudah membatalkan putusan tersebut.

Aksi demo sempat diwarnai ketegangan, karena tidak diperbolehkan masuk ke dalam Kantor Gubernur Maluku. Setelah sempat bersitegang, pendemo akhirnya diizinkan masuk sampai halaman kantor ini.

Dalam aksinya, pengunjuk rasa memprotes keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengaktifkan kembali Teddy Tengko, sebagai Bupati Kepulauan Aru, terpidana empat tahun penjara kasus korupsi dana APBD Aru senilai Rp45 miliar lebih.

Pengunjuk rasa meminta Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu bertanggung jawab terhadap keputusan Mendagri tersebut, karena keputusan itu dikeluarkan atas usulan Gubernur Maluku. Pengunjuk rasa menuding gubernur sengaja bermain dalam kasus ini, sehingga keputusan Mendagri keluar.

Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu menyatakan, pemerintah Provinsi Maluku hanya memberikan pertimbangan ke mendagri bukan mengusulkan agar Teddy Tengko diaktifkan lagi.

"Pertimbangan Pemprov Maluku agar Teddy Tengko diaktifkan, didasarkan putusan Pengadilan Negeri Ambon, yang menyebutkan terpidana Teddy Tengko tidak bisa dieksekusi," ujar Albert di hadapan pengunjuk rasa, Ambon, Senin (5/11/2012).

Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Tedy Tengko, terkait kasus korupsi APBD Aru senilai Rp45 miliar. Namun dalam putusannya tidak menyebutkan agar terpidana dieksekusi.

Sementara kuasa hukum Teddy Tengko, Yusril Ihza Mahendra, kemudian mengajukan gugatan permohonan penetapan akta tidak dapat eksekusi, dan diterima Pengadilan Negeri Ambon. Namun putusan Pengadilan Negeri Ambon itu, sudah dibatalkan lagi di tingkat MA.

Setelah berdemo di kantor gubernur, pengujuk rasa juga mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, meminta agar kejaksaan melakukan eksekusi terhadap Teddy Tengko. Sempat terjadi kericuhan antara pendemo dengan petugas kejaksaan di pintu masuk saat pendemo memaksa masuk ke dalam kantor kejaksaan.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
1 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
1 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
1 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
3 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
5 jam yang lalu
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved