Operasi Matoa, 253 peluru dan revolver disita

Senin, 05 November 2012 - 15:24 WIB
Operasi Matoa, 253 peluru...
Operasi Matoa, 253 peluru dan revolver disita
A A A
Sindonews.com - Dalam Operasi Matoa yang digelar Polisi Daerah (Polda) untuk mengantisipasi peredaran amunisi dan bahan peledak, petugas berhasil mengamankan 253 butir peluru dan satu pistol jenis revolver.

Polisi juga menetapkan sembilan tersangka selama operasi Matoa yang digelar selama 30 Oktober-4 November 2012.

Kepala Bidang Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya menjelaskan, sejumlah barang bukti itu diamankan dari penggerebekan anggotanya di beberapa lokasi berbeda.

Penggerebekan pertama di sebuah rumah kontrakan pada 30 Oktober lalu di Jalan Merpati, Kecamatan Kamkey, Kabupaten Abepura.

"Dalam penggerebekan pertama ini kami menangkap empat tersangka yakni EH, YJW, YP, dan AK. Setelah dikembangkan di hari yang sama polisi menangkap lagi KRW di Kota Jayapura," katanya di Mapolda Papu, Senin (5/11/2012).

Selanjutnya, pada 31 Oktober sekira pukul 19.00 WIT, di Kawasan PTC Entrop Jayapura Selatan, ditangkap lagi seorang berinisial OG dengan barang bukti 184 peluru campuran kaliber 7,62 mm dan 5,56 mm, serta dua lembar kuitansi dan uang tunai senilai Rp3 juta.

Kemudian pada tanggal 1 November 2012 sekira pukul 07.00 WIT, petuas menangkap YK yang membawa sepucuk pistol jenis revolver S & W, berikut 48 butir peluru kaliber 5,56 mm, uang tunai dan tas hitam.

"YK ditangkap saat akan turun dari kapal Pelni KM Dorolonda dari Nabire tujuan Jayapura," katanya.

Sembilan tersangka yang ditahan oleh kepolisian Polda Papua dikenakan Pasal 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun hingga hukuman mati.

"Sampai saat ini polisi masih mengejar 19 orang yang masuk daftar pencarian orang, terutama seorang berinisial TS yang diduga kuat sebagai pemasok amunisi," pungkasnya.
(ysw)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7879 seconds (0.1#10.24)