Curi minyak mentah, karyawan Elnusa ditangkap

Jum'at, 02 November 2012 - 10:08 WIB
Curi minyak mentah, karyawan Elnusa ditangkap
Curi minyak mentah, karyawan Elnusa ditangkap
A A A
Sindonews.com - Oknum pekerja PT Trans Dana Profitri (TDP) subkontraktor PT Elnusa diduga terlibat dalam kasus pencurian minyak mentah.

Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian resort (Polres) Musi Banyuasin (Muba) bersama Polsek Bayung Lencir berhasil menangkap tiga pelaku yang diduga terlibat pencurian minyak mentah di Simpang Bayat dekat penyulingan minyak mentah pada 21 Oktober 2012 lalu. Ketiga pelaku tersebut diketahui bernama M Ropi, Ali Imron dan Odit. Polisi berhasil mengamankan sebuah truk tanki dengan muatan minyak mentah sebanyak 6.200 Liter.

Kapolres Muba, AKBP Toto Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Achmad Akbar mengatakan satu dari tiga tersangka tersebut yakni M Ropi statusnya adalah pekerja PT TDP subkon PT Elnusa. Sedangkan dua orangnya lagi merupakan eks PT TDP.

“Kita sudah tetapkan ketiganya menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 53 huruf b UU Migas tentang pengangkutan minyak mentah tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan ancaman pidana 4 tahun,” Ungkap Toto menjelaskan kepada wartawan, Kami 1 Oktober 2012.

Menurut Toto, penyelidikan terhadap kasus ini terus dikembangkan termasuk ada nama-nama lain yang diduga terlibat kasus illegal tapping tersebut. Sedangkan ketiga tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya dilepas karena ancaman hukumannya tidak sampai diatas lima tahun.
“Saat ditangkap tersangka sedang mengangkut minyak mentah tanpa dokumen yang sah bukan saat melobangi pipa minyak yang ancaman hukumannya lebih berat,” katanya.

Lebih lanjut jelas Kasat, dari hasil pemeriksaan truk tangki yang dibawa tersangka tersebut hendak menuju ke tempat penyulingan minyak mentah illegal. Sedangkan dari pengakuan tersangka, bahwa mereka memperoleh minyak mentah dari sumur tua.

“Kita masih kembangkan kasus tersebut, karena kita tidak percaya minyak mentah tersebut seluruhnya dari sumur tua,” ucapnya.

Sementara itu, Pegawai PT TDP Edwin membenarkan bila seorang pekerjanya bernama M Ropi masih berstatus sebagai pekerja PT TDP yang diduga terlibat kasus pencurian minyak mentah. Namun dua orang lainnya seperti Ali Imron sudah diberhentikan pada tanggal 26 Juli 2012 dan Odit diberhentikan pada 5 Juni 2012 dengan alasan saat tim perusahaan meninjau kelapangan tidak pernah ada ditempat.

“Ada juga Wawan diberhentikan tanggal 20 September 2012 lalu dengan alasan yang sama,” katanya.

Mengenai kasus tersebut, pihak perusahaan menyerahkan kepala pihak kepolisian untuk memerosesnya dan jika benar bersalah maka diserahkan kepada aturan yang berlaku.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4109 seconds (0.1#10.140)