Dihalau polisi, warga Magelang nyaris bentrok
Jum'at, 02 November 2012 - 09:52 WIB
Dihalau polisi, warga Magelang nyaris bentrok
A
A
A
Sindonews.com - Jajaran Polres Magelang beserta Polsek Bandongan berhasil mengagalkan aksi tawuran antar dusun di Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, Magelang. Polisi bahkan sudah menetapkan dua tersangka dari 26 pemuda Dusun Sindon dan Dusun Kwancen yang diduga sebagai provokator setelah dilakukan pemeriksaan.
Dua pemuda yang dipastikan sebagai tersangka adalah MI,26, warga dusun Sindon Rt 2 Rw 4 Trasan Bandongan dan YC (23), warga dusun Kwancen Bandongan. MI ditangkap karena ketahuan membawa senjata tajam (sajam) dalam aksi tersebut.
"Dia dikenai UU Darurat no.12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam," kata Kapolres Magelang AKBP Guritno Wobowo melalui Kasubag Humas, AKP Gede Mahardika, Kamis 1 Oktober 2012.
Sedangkan tersangka lain, YC dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui penggerudukan yang dilakukan oleh warga dusun Sindon sebagai buntut penganiayaan yang menimpa salah satu pemuda dusun tersebut, Wahyu Nugroho (21). Penganiayaan tersebut dilakukan oleh YC pada Rabu 31 Oktober sore sekitar pukul 15.30 WIB. Akibatnya, jari tangan kiri Wahyu terluka akibat terkena sabetan sajam jenis pedang.
"Latar belakang penganiayaan itu diduga dari permusuhan antara kedua dusun yang sudah berlangsung sejak lama," imbuh Gede.
Tidak terima, puluhan warga dusun Sindon kemudian menggeruduk dusun Kwancen untuk membalas dendam. Namun, polisi yang sudah mendapat laporan bertindak cepat dengan menerjunkan sekira 107 personil serta mengamankan puluhan warga.
"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti dua buah gir sepeda, satu celurit, satu pedang, satu pisau, dan delapan batang bambu dan kayu," jelasnya.
Menurutnya, 24 warga lain yang diketahui tidak terbukti melakukan pelanggaran dikembalikan kepada keluarga masing- masing. "Tapi mereka tetap diwajibkan lapor," tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga sekitar, Arman (36), mengatakan aksi penggerudukan yang dilakukan diduga lanjutan dari aksi perkelahian antar pemuda dua dusun tersebut Minggu 28 Oktober lalu.
"Waktu perkelahian yang hari Minggu sebenarnya sudah didamaikan di Kantor Polsek, namun kali ini mau berkelahi lagi," paparnya.
Dua pemuda yang dipastikan sebagai tersangka adalah MI,26, warga dusun Sindon Rt 2 Rw 4 Trasan Bandongan dan YC (23), warga dusun Kwancen Bandongan. MI ditangkap karena ketahuan membawa senjata tajam (sajam) dalam aksi tersebut.
"Dia dikenai UU Darurat no.12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam," kata Kapolres Magelang AKBP Guritno Wobowo melalui Kasubag Humas, AKP Gede Mahardika, Kamis 1 Oktober 2012.
Sedangkan tersangka lain, YC dikenai pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui penggerudukan yang dilakukan oleh warga dusun Sindon sebagai buntut penganiayaan yang menimpa salah satu pemuda dusun tersebut, Wahyu Nugroho (21). Penganiayaan tersebut dilakukan oleh YC pada Rabu 31 Oktober sore sekitar pukul 15.30 WIB. Akibatnya, jari tangan kiri Wahyu terluka akibat terkena sabetan sajam jenis pedang.
"Latar belakang penganiayaan itu diduga dari permusuhan antara kedua dusun yang sudah berlangsung sejak lama," imbuh Gede.
Tidak terima, puluhan warga dusun Sindon kemudian menggeruduk dusun Kwancen untuk membalas dendam. Namun, polisi yang sudah mendapat laporan bertindak cepat dengan menerjunkan sekira 107 personil serta mengamankan puluhan warga.
"Kami juga mengamankan beberapa barang bukti seperti dua buah gir sepeda, satu celurit, satu pedang, satu pisau, dan delapan batang bambu dan kayu," jelasnya.
Menurutnya, 24 warga lain yang diketahui tidak terbukti melakukan pelanggaran dikembalikan kepada keluarga masing- masing. "Tapi mereka tetap diwajibkan lapor," tambahnya.
Sementara itu, salah satu warga sekitar, Arman (36), mengatakan aksi penggerudukan yang dilakukan diduga lanjutan dari aksi perkelahian antar pemuda dua dusun tersebut Minggu 28 Oktober lalu.
"Waktu perkelahian yang hari Minggu sebenarnya sudah didamaikan di Kantor Polsek, namun kali ini mau berkelahi lagi," paparnya.
(azh)