Dipunggut Rp3,5 juta, wali murid protes
Rabu, 31 Oktober 2012 - 19:17 WIB
Dipunggut Rp3,5 juta, wali murid protes
A
A
A
Sindonews.com - Merasa dibebani pungutan hingga jutaan rupiah, sejumlah orangtua siswa baru SMPN 8 Yogyakarta mengadu ke Forum Pemantau Independen (FORPI) Kota Yogyakarta.
Untuk pengembangan pendidikan siswa baru atau kelas VII sekolah tersebut dipunggut biaya hingga Rp3,5 juta dan iuran wajib Rp200 ribu per bulan. SMPN 8 Yogyakarta sendiri merupakan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Sumbangan itu dibayarkan tunai atau bertahap selama satu tahun atau paling lambat 29 Juni 2013 saat pembagian rapor kenaikan kelas. Belasan wali murid yang tergabung dalam komite tidak tetap mengadu ke FORPI Pemkot Yogyakarta. Mereka ditemui langsung ketua FORPI Yogyakarta Winarto di ruang Forpi komplek balai kota setempat.
Perwakilan komite tidak tetap SMPN 8 Yogyakarta Ririn Herjudarini mengatakan, selain keberatan dengan adanya punggutan tersebut, komite tidak tetap juga tidak pernah dilibatkan.
“Karena itu, kami keberatan dengan adanya punggutan ini,” ungkap Ririn saat melaporkan hal itu ke Forpi Pemkot Yogyakarta, kemarin.
Punggutan sendiri sesuai dengan Permendikbud No 44/2012 tentang punggutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar untuk sekolah RSBI memang diperbolehkan.
Selain pungutan sekolah, wali murid juga mengeluhkan sejumlah biaya yang dibebankan ke siswa seperti pengadaan seragam sekolah yang mahal dan standar keamanan sekolah yang minim.
Ketua FORPI Kota Yogyakarta, Winarta berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Di antaranya segera akan melakukan klarifikasi, baik kepada kepala sekolah dan komite SMPN 8 Yogyakarta, Dinas Pendidikan (Disdik) Yogyakarta serta membuat laporan ke Walikota.
Untuk pengembangan pendidikan siswa baru atau kelas VII sekolah tersebut dipunggut biaya hingga Rp3,5 juta dan iuran wajib Rp200 ribu per bulan. SMPN 8 Yogyakarta sendiri merupakan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).
Sumbangan itu dibayarkan tunai atau bertahap selama satu tahun atau paling lambat 29 Juni 2013 saat pembagian rapor kenaikan kelas. Belasan wali murid yang tergabung dalam komite tidak tetap mengadu ke FORPI Pemkot Yogyakarta. Mereka ditemui langsung ketua FORPI Yogyakarta Winarto di ruang Forpi komplek balai kota setempat.
Perwakilan komite tidak tetap SMPN 8 Yogyakarta Ririn Herjudarini mengatakan, selain keberatan dengan adanya punggutan tersebut, komite tidak tetap juga tidak pernah dilibatkan.
“Karena itu, kami keberatan dengan adanya punggutan ini,” ungkap Ririn saat melaporkan hal itu ke Forpi Pemkot Yogyakarta, kemarin.
Punggutan sendiri sesuai dengan Permendikbud No 44/2012 tentang punggutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar untuk sekolah RSBI memang diperbolehkan.
Selain pungutan sekolah, wali murid juga mengeluhkan sejumlah biaya yang dibebankan ke siswa seperti pengadaan seragam sekolah yang mahal dan standar keamanan sekolah yang minim.
Ketua FORPI Kota Yogyakarta, Winarta berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut. Di antaranya segera akan melakukan klarifikasi, baik kepada kepala sekolah dan komite SMPN 8 Yogyakarta, Dinas Pendidikan (Disdik) Yogyakarta serta membuat laporan ke Walikota.
(ysw)