Disegel, Hotel Sheraton tetap terima tamu
Rabu, 31 Oktober 2012 - 23:31 WIB
Disegel, Hotel Sheraton tetap terima tamu
A
A
A
Sindonews.com - Kendati telah disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, hotel bintang lima Sheraton, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), tetap beroperasi seperti biasa. Bahkan, pihak pengelola hotel mengaku penyegelan tak pengaruhi pengunjung untuk menginap.
“Tak ada pengaruh, semua masih berjalan apa adanya, karena rata-rata di sini yang menghuni mengontrak sampai beberapa waktu ke depan,” ujar Director Of Sales and Marketing Complex Sheraton Bandara Hotel Fajri Roesman di Tangerang, Selasa (30/10/2012).
Ditanya soal pajak yang menunggak, dia mengaku, tim dari Sheraton sudah ada yang bergerak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Kan kita masih dikasih waktu tujuh hari sejak Kamis 25 Oktober 2012 lalu. Kalau sudah final, nanti kita jelaskan,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hotel bintang lima Sheraton yang berada di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, disegel lantaran menunggak pajak selama empat tahun, dan mencapai Rp1,4 miliar.
Berdasarkan data DPKAD (Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah), sejak tahun 2008 pihak Hotel Sheraton belum melunasi pajak sebesar Rp 1,4 miliar. Sebagian yang sudah dibayar sebesar Rp4,8 miliar.
Penyegelan ini dilakukan berdasar kepada Perda No. 7/2010 mengenai pajak daerah, Perda No. 5/2009 mengenai penyidik pegawai negeri sipil, dan Peraturan Walikota No 25/2011 tentang perubahan atas peraturan Walikota No. 28/2010 tentang pengelola pembayaran pajak.
“Tak ada pengaruh, semua masih berjalan apa adanya, karena rata-rata di sini yang menghuni mengontrak sampai beberapa waktu ke depan,” ujar Director Of Sales and Marketing Complex Sheraton Bandara Hotel Fajri Roesman di Tangerang, Selasa (30/10/2012).
Ditanya soal pajak yang menunggak, dia mengaku, tim dari Sheraton sudah ada yang bergerak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Kan kita masih dikasih waktu tujuh hari sejak Kamis 25 Oktober 2012 lalu. Kalau sudah final, nanti kita jelaskan,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hotel bintang lima Sheraton yang berada di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, disegel lantaran menunggak pajak selama empat tahun, dan mencapai Rp1,4 miliar.
Berdasarkan data DPKAD (Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah), sejak tahun 2008 pihak Hotel Sheraton belum melunasi pajak sebesar Rp 1,4 miliar. Sebagian yang sudah dibayar sebesar Rp4,8 miliar.
Penyegelan ini dilakukan berdasar kepada Perda No. 7/2010 mengenai pajak daerah, Perda No. 5/2009 mengenai penyidik pegawai negeri sipil, dan Peraturan Walikota No 25/2011 tentang perubahan atas peraturan Walikota No. 28/2010 tentang pengelola pembayaran pajak.
(san)