Masyarakat Ciamis terancam tidak punya hak pilih
Rabu, 31 Oktober 2012 - 01:30 WIB
Masyarakat Ciamis terancam tidak punya hak pilih
A
A
A
Sindonews.com – Pasca ditetapkan Undang-undang pemekaran daerah otonom baru Pangandaran, masyarakat yang tersebar di 10 kecamatan di wilayah Ciamis Selatan terancam tidak bisa mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis 2013 mendatang.
Pasalnya, setelah ditetapkan UU Pemekaran pangandaran pada 25 Oktober 2012 lalu, paling lambat sembilan bulan pemerintahan Pangandaran harus terbentuk.
“Jika pemerintahan Pangandaran sudah terbentuk, secara otomatis warga Kabupaten Pangandaran tidak boleh memilih lagi di Kabupaten Ciamis,” kata Pengamat Politik Universitas Galuh Ciamis Aziz Basari, Selasa 30 Oktober 2012.
Aziz menjelaskan, sekalipun pemerintahan Pangandaran bersifat sementara, masyarakat Kabupaten Pangandaran tidak mungkin mengikuti Pemilukada Ciamis, karena sudah menjadi daerah otonomi baru.
“Tidak mungkin juga masyarakat Pangandaran memilih bupati atau wakil bupati Ciamis pada 2013, dan memilih lagi bupati dan wakil bupati Pangandaran pada 2015 mendatang,” terang Aziz.
Secara psikologis, lanjut Azis, masyarakat Kabupaten Pangandaran sudah merasa memiliki daerah sendiri. Sehingga tidak memiliki hubungan masa depan pemerintahan dengan Kebupaten Ciamis selain kerjasama antar daerah.
Melihat kondisi ini, Aziz menyarankan, Gubernur Jabar harus secepatnya membentuk pemerintahan baru di Pangandaran tanpa menghitung waktu maksimal sampai sembilan bulan atau pada Agustus 2012.
"Dengan begitu pelaksanaan Pikada di Kabupaeten Ciamis tidak akan melanggar Undang-undang atau cacat hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Pasalnya, setelah ditetapkan UU Pemekaran pangandaran pada 25 Oktober 2012 lalu, paling lambat sembilan bulan pemerintahan Pangandaran harus terbentuk.
“Jika pemerintahan Pangandaran sudah terbentuk, secara otomatis warga Kabupaten Pangandaran tidak boleh memilih lagi di Kabupaten Ciamis,” kata Pengamat Politik Universitas Galuh Ciamis Aziz Basari, Selasa 30 Oktober 2012.
Aziz menjelaskan, sekalipun pemerintahan Pangandaran bersifat sementara, masyarakat Kabupaten Pangandaran tidak mungkin mengikuti Pemilukada Ciamis, karena sudah menjadi daerah otonomi baru.
“Tidak mungkin juga masyarakat Pangandaran memilih bupati atau wakil bupati Ciamis pada 2013, dan memilih lagi bupati dan wakil bupati Pangandaran pada 2015 mendatang,” terang Aziz.
Secara psikologis, lanjut Azis, masyarakat Kabupaten Pangandaran sudah merasa memiliki daerah sendiri. Sehingga tidak memiliki hubungan masa depan pemerintahan dengan Kebupaten Ciamis selain kerjasama antar daerah.
Melihat kondisi ini, Aziz menyarankan, Gubernur Jabar harus secepatnya membentuk pemerintahan baru di Pangandaran tanpa menghitung waktu maksimal sampai sembilan bulan atau pada Agustus 2012.
"Dengan begitu pelaksanaan Pikada di Kabupaeten Ciamis tidak akan melanggar Undang-undang atau cacat hukum di kemudian hari,” tegasnya.
(rsa)