Masyarakat Ciamis terancam tidak punya hak pilih

Rabu, 31 Oktober 2012 - 01:30 WIB
Masyarakat Ciamis terancam...
Masyarakat Ciamis terancam tidak punya hak pilih
A A A
Sindonews.com – Pasca ditetapkan Undang-undang pemekaran daerah otonom baru Pangandaran, masyarakat yang tersebar di 10 kecamatan di wilayah Ciamis Selatan terancam tidak bisa mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis 2013 mendatang.

Pasalnya, setelah ditetapkan UU Pemekaran pangandaran pada 25 Oktober 2012 lalu, paling lambat sembilan bulan pemerintahan Pangandaran harus terbentuk.

“Jika pemerintahan Pangandaran sudah terbentuk, secara otomatis warga Kabupaten Pangandaran tidak boleh memilih lagi di Kabupaten Ciamis,” kata Pengamat Politik Universitas Galuh Ciamis Aziz Basari, Selasa 30 Oktober 2012.

Aziz menjelaskan, sekalipun pemerintahan Pangandaran bersifat sementara, masyarakat Kabupaten Pangandaran tidak mungkin mengikuti Pemilukada Ciamis, karena sudah menjadi daerah otonomi baru.

“Tidak mungkin juga masyarakat Pangandaran memilih bupati atau wakil bupati Ciamis pada 2013, dan memilih lagi bupati dan wakil bupati Pangandaran pada 2015 mendatang,” terang Aziz.

Secara psikologis, lanjut Azis, masyarakat Kabupaten Pangandaran sudah merasa memiliki daerah sendiri. Sehingga tidak memiliki hubungan masa depan pemerintahan dengan Kebupaten Ciamis selain kerjasama antar daerah.

Melihat kondisi ini, Aziz menyarankan, Gubernur Jabar harus secepatnya membentuk pemerintahan baru di Pangandaran tanpa menghitung waktu maksimal sampai sembilan bulan atau pada Agustus 2012.

"Dengan begitu pelaksanaan Pikada di Kabupaeten Ciamis tidak akan melanggar Undang-undang atau cacat hukum di kemudian hari,” tegasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Bupati Yaatulo Bicara...
Bupati Yaatulo Bicara Potensi Kabupaten Nias Jadi Provinsi Kepulauan
Pemekaran Papua Bentuk...
Pemekaran Papua Bentuk Keseriusan Pemerintah Membangun Kesejahteraan Masyarakat
Gubernur Sulut: Pemekaran...
Gubernur Sulut: Pemekaran Bukan untuk Memisahkan Wilayah, tapi Mendekatkan Pelayanan Publik
DPR Sahkan Usulan 3...
DPR Sahkan Usulan 3 DOB Papua, Indonesia Akan Miliki 37 Provinsi
Waketum PKN Dukung Pemekaran...
Waketum PKN Dukung Pemekaran Provinsi Maluku
Usai Penetapan 3 Provinsi...
Usai Penetapan 3 Provinsi Baru, Papua Aman dan Kondusif
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved