Masyarakat Ciamis terancam tidak punya hak pilih

Rabu, 31 Oktober 2012 - 01:30 WIB
Masyarakat Ciamis terancam...
Masyarakat Ciamis terancam tidak punya hak pilih
A A A
Sindonews.com – Pasca ditetapkan Undang-undang pemekaran daerah otonom baru Pangandaran, masyarakat yang tersebar di 10 kecamatan di wilayah Ciamis Selatan terancam tidak bisa mengikuti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ciamis 2013 mendatang.

Pasalnya, setelah ditetapkan UU Pemekaran pangandaran pada 25 Oktober 2012 lalu, paling lambat sembilan bulan pemerintahan Pangandaran harus terbentuk.

“Jika pemerintahan Pangandaran sudah terbentuk, secara otomatis warga Kabupaten Pangandaran tidak boleh memilih lagi di Kabupaten Ciamis,” kata Pengamat Politik Universitas Galuh Ciamis Aziz Basari, Selasa 30 Oktober 2012.

Aziz menjelaskan, sekalipun pemerintahan Pangandaran bersifat sementara, masyarakat Kabupaten Pangandaran tidak mungkin mengikuti Pemilukada Ciamis, karena sudah menjadi daerah otonomi baru.

“Tidak mungkin juga masyarakat Pangandaran memilih bupati atau wakil bupati Ciamis pada 2013, dan memilih lagi bupati dan wakil bupati Pangandaran pada 2015 mendatang,” terang Aziz.

Secara psikologis, lanjut Azis, masyarakat Kabupaten Pangandaran sudah merasa memiliki daerah sendiri. Sehingga tidak memiliki hubungan masa depan pemerintahan dengan Kebupaten Ciamis selain kerjasama antar daerah.

Melihat kondisi ini, Aziz menyarankan, Gubernur Jabar harus secepatnya membentuk pemerintahan baru di Pangandaran tanpa menghitung waktu maksimal sampai sembilan bulan atau pada Agustus 2012.

"Dengan begitu pelaksanaan Pikada di Kabupaeten Ciamis tidak akan melanggar Undang-undang atau cacat hukum di kemudian hari,” tegasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Bupati Yaatulo Bicara...
Bupati Yaatulo Bicara Potensi Kabupaten Nias Jadi Provinsi Kepulauan
Pemekaran Papua Bentuk...
Pemekaran Papua Bentuk Keseriusan Pemerintah Membangun Kesejahteraan Masyarakat
Gubernur Sulut: Pemekaran...
Gubernur Sulut: Pemekaran Bukan untuk Memisahkan Wilayah, tapi Mendekatkan Pelayanan Publik
DPR Sahkan Usulan 3...
DPR Sahkan Usulan 3 DOB Papua, Indonesia Akan Miliki 37 Provinsi
Waketum PKN Dukung Pemekaran...
Waketum PKN Dukung Pemekaran Provinsi Maluku
Usai Penetapan 3 Provinsi...
Usai Penetapan 3 Provinsi Baru, Papua Aman dan Kondusif
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved