PKL DBSU ancam pidanakan Satpol PP

Selasa, 30 Oktober 2012 - 20:11 WIB
PKL DBSU ancam pidanakan...
PKL DBSU ancam pidanakan Satpol PP
A A A
Sindonews.com - Paguyuban Pedagang Kaki Lima Depan Benteng Sektor Utara (PPKLDBSU) mengancam akan mempidanakan Satpol PP, jika dalam melakukan penertiban dengan kekerasan.

Para PKLDBSU mendatangi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Selain untuk meminta barang dagangan yang disita juga untuk menyelesaikan insiden itu.

Mereka ditemui Kabid Pol PP dan Binmas Dinas Ketertiban (Dintib) Yogyakarta Avodito Hendra di kantor Dintib setempat.

Ketua PPKLDBSU Suprawoto mengatakan, pada prinsipnya mereka menyadari berjualan di tempat tersebut melanggar aturan, namun hendaknya penertiban tidak dengan kekerasan, tetap mengedepankan musyawarah mufakat.

"Kami menyayangkan terjadinya insiden itu, bahkan ada satu PKL yang terkena sikut petugas," ungkap Suprawoto, di Yogyakarta, Selasa (30/10/2012).

Menurutnya, dalam melakukan penertiban itu, petugas Satpol PP arogan, sebab langsung mengambil barang dagangan PKL. Sedangkan barang dagangan PKL yang disita antara lain, boks minuman ringan, dan peralatan dagang lainnya. Ada sekitar tujuh PKL yang ditertibkan.

"Karena itu, agar hal tersebut tidak terjadi lagi, maka perlu adanya jalan keluar sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah ini," harapnya.

Suprawoto menambahkan, sebenarnya untuk masalah ini, Pemkot sudah menawarkan tempat usaha di pasar Gading dan Serangan. Namun, karena tempatnya terbatas, yaitu hanya 35 tempat, tidak dapat menampung semua PKL DBSU.

Jumlah PPKLDBSU ada 120 orang, sehingga mereka juga meminta kepada Pemkot untuk memberikan solusi lagi bagi PKL yang belum tertampung ini. "Pada prinsipnya kami siap mematuhi aturan yang ada," katanya.

Kabid Pol PP dan Binmas Dinas Ketertiban (Dintib) Yogyakarta Avodito Hendra mengatakan, memang saat penertiban terjadi saling dorong, tetapi tidak sampai ada tindak kekerasan fisik.

"Selain untuk memperbaiki kinerja, dengan evaluasi ini diharapkan, kejadian yang sama tidak akan terulang lagi," janjinya

Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Suryanto mengatakan bagi PKL yang melanggar aturan tetap akan diproses secara hukum, yaitu melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan. Apalagi PKL yang melanggar perda itu, bukan PKL baru. Ini artinya, mereka memang tidak mengindahkan aturan yang ada.

"Untuk barang dagangan yang kami sita akan dikembalikan, setelah PKL menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) sidang tipiring di pengadilan," tandasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Dishub Tangsel Minta...
Dishub Tangsel Minta Lapak Pasar Malam di Trotoar Ditertibkan
Viral, Pedagang Perempuan...
Viral, Pedagang Perempuan Saling Tinju dan Jambak dengan Petugas Satpol PP
Ditolak Warga, Penertiban...
Ditolak Warga, Penertiban Lahan Milik PT KAI di Lampung Nyaris Bentrok
Ratusan Pedagang Pasar...
Ratusan Pedagang Pasar Larangan Sidoarjo Tolak Direlokasi, Terlibat Saling Dorong dengan Satpol PP
Warga Korban Penertiban...
Warga Korban Penertiban Bangunan Lempar Telur ke Restoran Eks Rindu Alam di Puncak
Penertiban Pedagang...
Penertiban Pedagang Liar di Banda Aceh
Berita Terkini
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
1 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
7 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
8 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
8 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
8 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
8 jam yang lalu
Infografis
Memanas, Pakistan Ancam...
Memanas, Pakistan Ancam Serang India dengan Senjata Nuklir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved