PKL DBSU ancam pidanakan Satpol PP
Selasa, 30 Oktober 2012 - 20:11 WIB
PKL DBSU ancam pidanakan Satpol PP
A
A
A
Sindonews.com - Paguyuban Pedagang Kaki Lima Depan Benteng Sektor Utara (PPKLDBSU) mengancam akan mempidanakan Satpol PP, jika dalam melakukan penertiban dengan kekerasan.
Para PKLDBSU mendatangi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Selain untuk meminta barang dagangan yang disita juga untuk menyelesaikan insiden itu.
Mereka ditemui Kabid Pol PP dan Binmas Dinas Ketertiban (Dintib) Yogyakarta Avodito Hendra di kantor Dintib setempat.
Ketua PPKLDBSU Suprawoto mengatakan, pada prinsipnya mereka menyadari berjualan di tempat tersebut melanggar aturan, namun hendaknya penertiban tidak dengan kekerasan, tetap mengedepankan musyawarah mufakat.
"Kami menyayangkan terjadinya insiden itu, bahkan ada satu PKL yang terkena sikut petugas," ungkap Suprawoto, di Yogyakarta, Selasa (30/10/2012).
Menurutnya, dalam melakukan penertiban itu, petugas Satpol PP arogan, sebab langsung mengambil barang dagangan PKL. Sedangkan barang dagangan PKL yang disita antara lain, boks minuman ringan, dan peralatan dagang lainnya. Ada sekitar tujuh PKL yang ditertibkan.
"Karena itu, agar hal tersebut tidak terjadi lagi, maka perlu adanya jalan keluar sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah ini," harapnya.
Suprawoto menambahkan, sebenarnya untuk masalah ini, Pemkot sudah menawarkan tempat usaha di pasar Gading dan Serangan. Namun, karena tempatnya terbatas, yaitu hanya 35 tempat, tidak dapat menampung semua PKL DBSU.
Jumlah PPKLDBSU ada 120 orang, sehingga mereka juga meminta kepada Pemkot untuk memberikan solusi lagi bagi PKL yang belum tertampung ini. "Pada prinsipnya kami siap mematuhi aturan yang ada," katanya.
Kabid Pol PP dan Binmas Dinas Ketertiban (Dintib) Yogyakarta Avodito Hendra mengatakan, memang saat penertiban terjadi saling dorong, tetapi tidak sampai ada tindak kekerasan fisik.
"Selain untuk memperbaiki kinerja, dengan evaluasi ini diharapkan, kejadian yang sama tidak akan terulang lagi," janjinya
Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Suryanto mengatakan bagi PKL yang melanggar aturan tetap akan diproses secara hukum, yaitu melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan. Apalagi PKL yang melanggar perda itu, bukan PKL baru. Ini artinya, mereka memang tidak mengindahkan aturan yang ada.
"Untuk barang dagangan yang kami sita akan dikembalikan, setelah PKL menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) sidang tipiring di pengadilan," tandasnya.
Para PKLDBSU mendatangi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Selain untuk meminta barang dagangan yang disita juga untuk menyelesaikan insiden itu.
Mereka ditemui Kabid Pol PP dan Binmas Dinas Ketertiban (Dintib) Yogyakarta Avodito Hendra di kantor Dintib setempat.
Ketua PPKLDBSU Suprawoto mengatakan, pada prinsipnya mereka menyadari berjualan di tempat tersebut melanggar aturan, namun hendaknya penertiban tidak dengan kekerasan, tetap mengedepankan musyawarah mufakat.
"Kami menyayangkan terjadinya insiden itu, bahkan ada satu PKL yang terkena sikut petugas," ungkap Suprawoto, di Yogyakarta, Selasa (30/10/2012).
Menurutnya, dalam melakukan penertiban itu, petugas Satpol PP arogan, sebab langsung mengambil barang dagangan PKL. Sedangkan barang dagangan PKL yang disita antara lain, boks minuman ringan, dan peralatan dagang lainnya. Ada sekitar tujuh PKL yang ditertibkan.
"Karena itu, agar hal tersebut tidak terjadi lagi, maka perlu adanya jalan keluar sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah ini," harapnya.
Suprawoto menambahkan, sebenarnya untuk masalah ini, Pemkot sudah menawarkan tempat usaha di pasar Gading dan Serangan. Namun, karena tempatnya terbatas, yaitu hanya 35 tempat, tidak dapat menampung semua PKL DBSU.
Jumlah PPKLDBSU ada 120 orang, sehingga mereka juga meminta kepada Pemkot untuk memberikan solusi lagi bagi PKL yang belum tertampung ini. "Pada prinsipnya kami siap mematuhi aturan yang ada," katanya.
Kabid Pol PP dan Binmas Dinas Ketertiban (Dintib) Yogyakarta Avodito Hendra mengatakan, memang saat penertiban terjadi saling dorong, tetapi tidak sampai ada tindak kekerasan fisik.
"Selain untuk memperbaiki kinerja, dengan evaluasi ini diharapkan, kejadian yang sama tidak akan terulang lagi," janjinya
Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Suryanto mengatakan bagi PKL yang melanggar aturan tetap akan diproses secara hukum, yaitu melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) di pengadilan. Apalagi PKL yang melanggar perda itu, bukan PKL baru. Ini artinya, mereka memang tidak mengindahkan aturan yang ada.
"Untuk barang dagangan yang kami sita akan dikembalikan, setelah PKL menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) sidang tipiring di pengadilan," tandasnya.
(mhd)