Orangtua murid ngadu ke DPRD Yogyakarta
Selasa, 30 Oktober 2012 - 16:26 WIB
Orangtua murid ngadu ke DPRD Yogyakarta
A
A
A
Sindonews.com - Kendati pemerintah sudah menggratiskan biaya sekolah, sejumlah orangtua murid di Yogyakarta tetap mengeluhkan adanya sejumlah pungutan di sekolah.
Kondisi tersebut, terungkap setelah ada wali murid yang mengadukan permasalahan tersebut ke DPRD Yogyakarta, akhir pekan lalu. Misalnya di SMPN 2 Yogyakarta, untuk keperluan pembelian LCD proyektor, siswa kelas VII non siswa pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) diminta iuran Rp300 ribu dan pemegang KMS sesuai dengan kemampuan.
Sedangkan untuk siswa SDN Ngupasan, siswa ditawari membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) seharga Rp50 ribu untuk satu paket yang berisi tujuh mata pelajaran (mapel). Bahkan murid kelas enam ditagih lebih dari Rp50 ribu untuk menghadapi Ujian Nasional (UN).
Hal ini disampaikan anggota Komisi D DPRD Yogyakarta Muhammad Fauzan, setelah menerima aduan tersebut.
“Sebagai tindaklanjut atas aduan warga, kami sudah mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan untuk masalah ini,” ungkap Fauzan di ruang kerjanya di DPRD Yogyakarta, Selasa (30/10/2012)
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan, sekolah negeri non SBI tidak diperbolehkan melakukan penarikan biaya atau iuran kepada siswa dengan alasan apapun.
Sebab semua sudah ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Jaminan Pendidikan Daerah (JPD).
“Karena itu dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan pemanggilan kepada sekolah yang bersangkutan dan dinas pendidikan setempat,” tandasnya.
Kondisi tersebut, terungkap setelah ada wali murid yang mengadukan permasalahan tersebut ke DPRD Yogyakarta, akhir pekan lalu. Misalnya di SMPN 2 Yogyakarta, untuk keperluan pembelian LCD proyektor, siswa kelas VII non siswa pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) diminta iuran Rp300 ribu dan pemegang KMS sesuai dengan kemampuan.
Sedangkan untuk siswa SDN Ngupasan, siswa ditawari membeli buku Lembar Kerja Siswa (LKS) seharga Rp50 ribu untuk satu paket yang berisi tujuh mata pelajaran (mapel). Bahkan murid kelas enam ditagih lebih dari Rp50 ribu untuk menghadapi Ujian Nasional (UN).
Hal ini disampaikan anggota Komisi D DPRD Yogyakarta Muhammad Fauzan, setelah menerima aduan tersebut.
“Sebagai tindaklanjut atas aduan warga, kami sudah mengirimkan surat kepada Dinas Pendidikan untuk masalah ini,” ungkap Fauzan di ruang kerjanya di DPRD Yogyakarta, Selasa (30/10/2012)
Dia menjelaskan, sesuai dengan aturan, sekolah negeri non SBI tidak diperbolehkan melakukan penarikan biaya atau iuran kepada siswa dengan alasan apapun.
Sebab semua sudah ada Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Jaminan Pendidikan Daerah (JPD).
“Karena itu dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan pemanggilan kepada sekolah yang bersangkutan dan dinas pendidikan setempat,” tandasnya.
(ysw)