Pemkab Polman didesak cabut izin galian C
Selasa, 30 Oktober 2012 - 15:04 WIB
Pemkab Polman didesak cabut izin galian C
A
A
A
Sindonews.com – Pro kontra masyarakat di Desa Batupanga Da’ala, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), atas tambang galian C yang digarap oleh PT Bumi Sarana Utama, terus menimbulkan polemik.
DPRD Polman secara tegas meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman dalam hal ini SKPD terkait untuk segera mencabut izin operasional PT Bumi Sarana Utama yang telah mengelola galian C di wilayah itu.
“Ini sudah tidak bisa dibiarkan terus berlanjut. Mau tidak mau, kegiatan perusahaan mengambil galian C pada sungai di wilayah itu harus dihentikan,” ungkap Wakil Ketua DPRD Polman, Andi Mappangara menjelaskan, Selasa (30/10/2012).
Karena itu, kata Andi, untuk menghentikan aktivitas perusahaan, maka pemerintah harus turun tangan terhadap masalah itu dan mencabut izin operasional perusahaan. Sebab, jika tidak dicabut, perusahaan akan tetap bisa beroperasi karena masih memiliki izin operasional dari pemerintah.
Andi melihat, kondisi sungai yang telah digarap tersebut sudah tidak layak lagi untuk ditambang karena sudah terjadi pengikisan ke tebing-tebing sungai.
Dampak dari pengikisan itu akan terjadi longsor pada pemukiman warga yang tinggal di pinggiran sungai pada areal tambang. Apalagi jika hujan deras yang mengakibatkan sungai meluap, dampaknya akan semakin dirasakan.
Bahkan, beberapa bulan lalu, di lokasi yang menjadi garapan galian C telah mengakibatkan dua anak di wilayah itu menjadi korban akibat tenggelam di sungai.
Hal senada yang disampaikan Anggota Komisi III, Abdul Rahim. Ia secara tegas meminta agar aktivitas perusahaan itu dihentikan atau ditutup. Karena, jelas, dari hasil peninjauan anggota Komisi III dan Komisi I di lokasi tambang, kondisinya memang tidak memungkinkan lagi untuk dikeruk.
Apalagi, dari hasil peninjauan, memang berbagai problem terjadi di wilayah itu yang asalnya dari aktivitas tambang oleh perusahaan.
Beberapa persoalan antara lain, kehadiran perusahaan tidak pernah memberikan kontribusi atau benefit kepada kepada masyarakat setempat, fasilitas umum yang menjadi lalu lintas mobil yang memobilisasi material jutru semakin rusak parah, kontribusi perusahaan ke desa melalui LKMD tidak ada.
“Yang namanya kontribusi ke desa ukurannya tidak boleh ke individu-individu tapi secara menyeluruh,” jelas Rahim.
Karena itu, pemerintah daerah harus objektif peroalan yang terjadi di wilayah itu. Jika memang perusahaan telah memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah, harus jelas juga berapa nilai kontribusi perusahaan setiap tahun. Semua itu kata Rahim harus ada ukurannya. Jangan sampai sudah dengan leluasa mengambil hasil kekayaan, namun kontribusi tidak sebanding dengan pendapatannya.
Menurut Rahim, perusahaan itu harusnya bisa member kontribusi positif bagi masyarakat dan wilayah itu sendiri. Jalan yang dulunya sangat bagus kini rusak parah akibat kendaraan operasional muatan berat yang memobilisasi galian C.
Pemerintah diminta untuk tegas terhadap persoalan ini. Jika dibiarkan berlarut-larut, potensi konflik horizontal akibat aktivitas tambang yang terus berlanjut bisa terjadi. Pro kontra di tengah masyarakat terjadi akibat aktivitas perusahaan yang tak kunjung berhenti.
DPRD Polman secara tegas meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polman dalam hal ini SKPD terkait untuk segera mencabut izin operasional PT Bumi Sarana Utama yang telah mengelola galian C di wilayah itu.
“Ini sudah tidak bisa dibiarkan terus berlanjut. Mau tidak mau, kegiatan perusahaan mengambil galian C pada sungai di wilayah itu harus dihentikan,” ungkap Wakil Ketua DPRD Polman, Andi Mappangara menjelaskan, Selasa (30/10/2012).
Karena itu, kata Andi, untuk menghentikan aktivitas perusahaan, maka pemerintah harus turun tangan terhadap masalah itu dan mencabut izin operasional perusahaan. Sebab, jika tidak dicabut, perusahaan akan tetap bisa beroperasi karena masih memiliki izin operasional dari pemerintah.
Andi melihat, kondisi sungai yang telah digarap tersebut sudah tidak layak lagi untuk ditambang karena sudah terjadi pengikisan ke tebing-tebing sungai.
Dampak dari pengikisan itu akan terjadi longsor pada pemukiman warga yang tinggal di pinggiran sungai pada areal tambang. Apalagi jika hujan deras yang mengakibatkan sungai meluap, dampaknya akan semakin dirasakan.
Bahkan, beberapa bulan lalu, di lokasi yang menjadi garapan galian C telah mengakibatkan dua anak di wilayah itu menjadi korban akibat tenggelam di sungai.
Hal senada yang disampaikan Anggota Komisi III, Abdul Rahim. Ia secara tegas meminta agar aktivitas perusahaan itu dihentikan atau ditutup. Karena, jelas, dari hasil peninjauan anggota Komisi III dan Komisi I di lokasi tambang, kondisinya memang tidak memungkinkan lagi untuk dikeruk.
Apalagi, dari hasil peninjauan, memang berbagai problem terjadi di wilayah itu yang asalnya dari aktivitas tambang oleh perusahaan.
Beberapa persoalan antara lain, kehadiran perusahaan tidak pernah memberikan kontribusi atau benefit kepada kepada masyarakat setempat, fasilitas umum yang menjadi lalu lintas mobil yang memobilisasi material jutru semakin rusak parah, kontribusi perusahaan ke desa melalui LKMD tidak ada.
“Yang namanya kontribusi ke desa ukurannya tidak boleh ke individu-individu tapi secara menyeluruh,” jelas Rahim.
Karena itu, pemerintah daerah harus objektif peroalan yang terjadi di wilayah itu. Jika memang perusahaan telah memiliki kontribusi terhadap pendapatan daerah, harus jelas juga berapa nilai kontribusi perusahaan setiap tahun. Semua itu kata Rahim harus ada ukurannya. Jangan sampai sudah dengan leluasa mengambil hasil kekayaan, namun kontribusi tidak sebanding dengan pendapatannya.
Menurut Rahim, perusahaan itu harusnya bisa member kontribusi positif bagi masyarakat dan wilayah itu sendiri. Jalan yang dulunya sangat bagus kini rusak parah akibat kendaraan operasional muatan berat yang memobilisasi galian C.
Pemerintah diminta untuk tegas terhadap persoalan ini. Jika dibiarkan berlarut-larut, potensi konflik horizontal akibat aktivitas tambang yang terus berlanjut bisa terjadi. Pro kontra di tengah masyarakat terjadi akibat aktivitas perusahaan yang tak kunjung berhenti.
(azh)