Pelajar hamil, 10 kali intim di warnet
Selasa, 30 Oktober 2012 - 13:56 WIB
Pelajar hamil, 10 kali intim di warnet
A
A
A
Sindonews.com - Gara-gara nonton video porno di warung internet, seorang pelajar SLTA di Kulonprogo hamil. Pelaku yang merupakan pacar korban mengaku telah sepuluh kali melakukan hubungan intim di bilik warnet dekat rumahnya.
Orangtua APD (15) warga Krembangan Panjatan yang diketahui hamil ini tak terima dan langsung melapor ke polisi. Sedangkan pelaku yang tak lain pacar korban, Agus Ikhfanudin (18) langsung digelandang ke kantor polisi.
Kejadian ini berawal saat keduanya berpacaran. Demam facebook yang melanda membuatnya intensif mengunjungi warnet.
Namun di bilik ini mereka mengakses video mesum. Adegan layaknya suami istri ini, justru ditiru di dalam bilik.
"Dari pengakuan pelaku adegan ini dilakukan di warnet Ulimate dan Pendora Bendungan hingga 10 kali," tutur Kanit Perlindungan Perempuan adan Anak (PPA) Polres Kulonprogo Ipda Satiyem di Mapolres Kulonprogo, Selasa (30/10/2012).
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU 23 /2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara," tegasnya.
Di hadapan penyidik tersangka menyesali perbuatannya. Diakuinya, kejadian itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Saya siap menikahi karena saya suka dia tetapi ibunya tidak terima dan melapor ke polisi," ujarnya.
Orangtua APD (15) warga Krembangan Panjatan yang diketahui hamil ini tak terima dan langsung melapor ke polisi. Sedangkan pelaku yang tak lain pacar korban, Agus Ikhfanudin (18) langsung digelandang ke kantor polisi.
Kejadian ini berawal saat keduanya berpacaran. Demam facebook yang melanda membuatnya intensif mengunjungi warnet.
Namun di bilik ini mereka mengakses video mesum. Adegan layaknya suami istri ini, justru ditiru di dalam bilik.
"Dari pengakuan pelaku adegan ini dilakukan di warnet Ulimate dan Pendora Bendungan hingga 10 kali," tutur Kanit Perlindungan Perempuan adan Anak (PPA) Polres Kulonprogo Ipda Satiyem di Mapolres Kulonprogo, Selasa (30/10/2012).
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU 23 /2002 tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara," tegasnya.
Di hadapan penyidik tersangka menyesali perbuatannya. Diakuinya, kejadian itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Saya siap menikahi karena saya suka dia tetapi ibunya tidak terima dan melapor ke polisi," ujarnya.
(ysw)