Pengiriman 700 liter tuak digagalkan
Senin, 29 Oktober 2012 - 18:44 WIB
Pengiriman 700 liter tuak digagalkan
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil menggagalkan pengiriman 700 liter minuman keras jenis tuak yang diangkut menggunakan mobil boks di Jalan Raya Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu.
Penggagalan pengiriman minuman keras jenis tuak ini terjadi saat petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu tengah melakukan patroli dalam rangka operasi antik (anti narkotik) di wilayah Indramayu bagian barat, Minggu 28 Oktober 2012 malam.
Polisi yang tengah berpatroli, melihat sebuah mobil boks berplat nomor D 8126 VK mengarah di pinggir laut di jalan raya Desa Eretan kulon, Kecamatan Kandanghaur.
Karena mencurigakan, akhirnya, petugas membuntuti mobil tersebut dan mengejar kendaraan itu. Tak beberapa lama, kendaraan tersebut akhirnya dapat dihentikan.
Semula sang sopir SS mengelak, dengan mengatakan membawa muatan perkakas rumah tangga. Namun Setelah dilakukan pengecekan, mobil berisikan 35 derigen besar besar setara 700 liter tuak siap edar.
Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi mengatakan, penggagalan pengiriman tuak tersebut berawal dari kecurigaan jajarannya saat sedang melakukan patroli diwilayah hukum Indramayu Barat.
"Pemilik tuak terkena sanksi hukum sesuai Perda nomor 15 tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," ujar Pangarso saat gelar perkara di Mapolres Indramyu, Senin (29/10/2012).
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Carim Merta mengakui, peredaran miras jenis tuak cukup menonjol di sejumlah daerah. Pengiriman tuak dari luar daerah melalui jalur utama pantura cukup tinggi.
"Mereka biasanya mengirim tuak pada malam hari, untuk mengelabui petugas yang melakukan razia atau patroli," katanya.
Penggagalan pengiriman minuman keras jenis tuak ini terjadi saat petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu tengah melakukan patroli dalam rangka operasi antik (anti narkotik) di wilayah Indramayu bagian barat, Minggu 28 Oktober 2012 malam.
Polisi yang tengah berpatroli, melihat sebuah mobil boks berplat nomor D 8126 VK mengarah di pinggir laut di jalan raya Desa Eretan kulon, Kecamatan Kandanghaur.
Karena mencurigakan, akhirnya, petugas membuntuti mobil tersebut dan mengejar kendaraan itu. Tak beberapa lama, kendaraan tersebut akhirnya dapat dihentikan.
Semula sang sopir SS mengelak, dengan mengatakan membawa muatan perkakas rumah tangga. Namun Setelah dilakukan pengecekan, mobil berisikan 35 derigen besar besar setara 700 liter tuak siap edar.
Kapolres Indramayu AKBP G Pangarso Rahardjo Winarsadi mengatakan, penggagalan pengiriman tuak tersebut berawal dari kecurigaan jajarannya saat sedang melakukan patroli diwilayah hukum Indramayu Barat.
"Pemilik tuak terkena sanksi hukum sesuai Perda nomor 15 tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol dengan sanksi tindak pidana ringan (tipiring)," ujar Pangarso saat gelar perkara di Mapolres Indramyu, Senin (29/10/2012).
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Carim Merta mengakui, peredaran miras jenis tuak cukup menonjol di sejumlah daerah. Pengiriman tuak dari luar daerah melalui jalur utama pantura cukup tinggi.
"Mereka biasanya mengirim tuak pada malam hari, untuk mengelabui petugas yang melakukan razia atau patroli," katanya.
(ysw)