Limbah PT Lonsum cemari sumur warga
Kamis, 25 Oktober 2012 - 16:47 WIB
Limbah PT Lonsum cemari sumur warga
A
A
A
Sindonews.com - Warga Desa Manyampa dan Desa Balleangin, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, mengeluh atas keberadaan PT Lonsum pengelola karet mentah. Pasalnya, pabrik tersebut diduga telah membuang limbah sembarangan.
Akibatnya, air sumur warga di sekitar PT Lonsum tersebut menjadi keruh, dan berbau. Selain itu, ikan dan udang milik masyarakat juga tiba-tiba mati mendadak yang masih di empang.
“Awalnya kualitas air masih tergolong baik. Hanya, beberapa bulan terakhir mulai berbau, karena limbah karet Lonsum,” ujar salah seorang warga Bulukumba, Ahmad menjelaskan kepada wartawan, Kamis (25/10/2012).
Menurut Ahmad, sejak sumur tersebut berbau, pihaknya tidak lagi berani menggunakan air dari sebelumnya. Bahkan, warga pun tidak bersedia mandi menggunakan air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan harus mengambil dari sumur warga yang belum tercemar limbah.
“Hampir semua sumur mulai tercemar. Ini perlu penanganan segera sebelum menyebar ke desa lain,” tuturnya.
Sementara itu, aktivis peduli lingkungan Bulukumba, Ikhwan mengungkapkan, pihaknya berharap pemerintah tidak tinggal diam dengan keluhan warga tersebut. Sebab, pencemaran limbah Lonsum ini cukup menganggu aktivitas masyarakat.
“Seharusnya ada kajian khusus sebelumnya bagaimana cara menangani limbah itu. Lonsum tidak bisa seenaknya membuang di sembarang tempat. Apalagi, di wilayah ini terdapat empang dan sumur,” kata Ikhwan.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi A DPRD Bulukumba Fahidin HDK mengemukakan, pemerintah bersama manajemen PT Lonsum harus menganalisis kembali analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Alasannya, karena limbah karet mentah ini telah mencemari sumur warga yang berada di Desa Manyampa dan Balleangin. Jika dibiarkan, munculnya keresahan masyarakat setempat.
Dia menegaskan, jika memang PT Lonsum menolak dan tetap bertahan Amdal-nya tidak dikaji, maka Pemkab harus bersikap tegas dengan mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Menurutnya, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat umum.
“Saya harap pemerintah tegas. Kalau memang menolak izinya harus dicabut. Apalagi, kewenangan penuh ada di tangan pemerintah,” tegas Fahidin.
Sementara Manajer PT Lonsum Eko yang berusaha dikonfirmasi melalui telpon selulernya terkait dugaan limbah Lonsum telah mencemari sumur milik warga di sekitar pabrik tidak berhasil. Nomor handphone yang digunakan sedang tidak aktif.
Akibatnya, air sumur warga di sekitar PT Lonsum tersebut menjadi keruh, dan berbau. Selain itu, ikan dan udang milik masyarakat juga tiba-tiba mati mendadak yang masih di empang.
“Awalnya kualitas air masih tergolong baik. Hanya, beberapa bulan terakhir mulai berbau, karena limbah karet Lonsum,” ujar salah seorang warga Bulukumba, Ahmad menjelaskan kepada wartawan, Kamis (25/10/2012).
Menurut Ahmad, sejak sumur tersebut berbau, pihaknya tidak lagi berani menggunakan air dari sebelumnya. Bahkan, warga pun tidak bersedia mandi menggunakan air untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan harus mengambil dari sumur warga yang belum tercemar limbah.
“Hampir semua sumur mulai tercemar. Ini perlu penanganan segera sebelum menyebar ke desa lain,” tuturnya.
Sementara itu, aktivis peduli lingkungan Bulukumba, Ikhwan mengungkapkan, pihaknya berharap pemerintah tidak tinggal diam dengan keluhan warga tersebut. Sebab, pencemaran limbah Lonsum ini cukup menganggu aktivitas masyarakat.
“Seharusnya ada kajian khusus sebelumnya bagaimana cara menangani limbah itu. Lonsum tidak bisa seenaknya membuang di sembarang tempat. Apalagi, di wilayah ini terdapat empang dan sumur,” kata Ikhwan.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Komisi A DPRD Bulukumba Fahidin HDK mengemukakan, pemerintah bersama manajemen PT Lonsum harus menganalisis kembali analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Alasannya, karena limbah karet mentah ini telah mencemari sumur warga yang berada di Desa Manyampa dan Balleangin. Jika dibiarkan, munculnya keresahan masyarakat setempat.
Dia menegaskan, jika memang PT Lonsum menolak dan tetap bertahan Amdal-nya tidak dikaji, maka Pemkab harus bersikap tegas dengan mencabut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Menurutnya, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat umum.
“Saya harap pemerintah tegas. Kalau memang menolak izinya harus dicabut. Apalagi, kewenangan penuh ada di tangan pemerintah,” tegas Fahidin.
Sementara Manajer PT Lonsum Eko yang berusaha dikonfirmasi melalui telpon selulernya terkait dugaan limbah Lonsum telah mencemari sumur milik warga di sekitar pabrik tidak berhasil. Nomor handphone yang digunakan sedang tidak aktif.
(azh)