Pemprov DKI negosiasi ulang Blok A Tanah Abang

Kamis, 25 Oktober 2012 - 15:54 WIB
Pemprov DKI negosiasi...
Pemprov DKI negosiasi ulang Blok A Tanah Abang
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji ulang kontrak kerja sama antara PD Pasar Jaya Selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, yang juga merupakan pemilik Pasar Tanah Abang, dengan PT Priamanaya Djan Internasional selaku pengelola Blok A Pasar Tanah Abang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, pihaknya saat ini sedang mempelajari kasus kontrak kerja sama tersebut. Untuk sementara ini, PD pasar jaya diinstruksikan melakukan negosiasi ulang terhadap kontrak kerja sama pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang.

"Sepertinya PD Pasar Jaya harus negosiasi ulang. Sebab kalau sama-sama ke pengadilan, sama-sama rugi. Kalah jadi abu, menang jadi arang, sama saja kan?" kata pria yang akrab disapa Basuki ini di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (25/10/2012).

Ditambahkan dia, negosiasi ulang itu harus disesuaikan dengan perencanaan bisnis yang matang agar kedua belah pihak sama-sama mendapatkan untung.

Di sisi lain, jika negosiasi ulang itu ditolak dan PT Priamanaya tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasusnya yang diketahui sudah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka Pemprov DKI menegaskan siap untuk mempertahankan Blok A.

"Tugas Pemprov DKI adalah mempertahankan setiap asetnya, jangan sampai ada yang lepas. Jadi langkah itu yang akan kami lakukan untuk kasus ini. Lagi pula kami sudah memegang audit dari BPKP," tukas Basuki.

Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula saat PD Pasar Jaya mengklaim status pengelolaan Pasar Blok A saat ini ilegal. Perjanjian kerja sama seharusnya sudah berakhir pada tahun 2008 lalu, namun diperpanjang hingga 16 Desember tahun 2009, kemudian status quo hingga 1 April 2011.

Berdasarkan hasil Audit investigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 26 Maret 2012 lalu, ditemukan adanya kerugian negara karena pendapatan yang tidak dapat direalisasi sekurang-kurangnya Rp179,56 miliar, dan tertundanya kesempatan PD Pasar Jaya untuk mengelola Blok A.

Sengketa ini sendiri kemudian berlanjut ke pengadilan, di mana PT Priamanaya menggugat lewat Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang menilai PD Pasar Jaya melakukan wanprestasi.

Dalam gugatannya, PT Priamanya meminta pihaknya diberikan hak terhadap pengelolaan Blok A sampai penjualan kios mencapai 95 persen selama jangka waktu 20 tahun.
(san)
Berita Terkait
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
1 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
1 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
2 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
2 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
3 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved