Pemprov DKI negosiasi ulang Blok A Tanah Abang
Kamis, 25 Oktober 2012 - 15:54 WIB
Pemprov DKI negosiasi ulang Blok A Tanah Abang
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengkaji ulang kontrak kerja sama antara PD Pasar Jaya Selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, yang juga merupakan pemilik Pasar Tanah Abang, dengan PT Priamanaya Djan Internasional selaku pengelola Blok A Pasar Tanah Abang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, pihaknya saat ini sedang mempelajari kasus kontrak kerja sama tersebut. Untuk sementara ini, PD pasar jaya diinstruksikan melakukan negosiasi ulang terhadap kontrak kerja sama pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang.
"Sepertinya PD Pasar Jaya harus negosiasi ulang. Sebab kalau sama-sama ke pengadilan, sama-sama rugi. Kalah jadi abu, menang jadi arang, sama saja kan?" kata pria yang akrab disapa Basuki ini di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Ditambahkan dia, negosiasi ulang itu harus disesuaikan dengan perencanaan bisnis yang matang agar kedua belah pihak sama-sama mendapatkan untung.
Di sisi lain, jika negosiasi ulang itu ditolak dan PT Priamanaya tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasusnya yang diketahui sudah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka Pemprov DKI menegaskan siap untuk mempertahankan Blok A.
"Tugas Pemprov DKI adalah mempertahankan setiap asetnya, jangan sampai ada yang lepas. Jadi langkah itu yang akan kami lakukan untuk kasus ini. Lagi pula kami sudah memegang audit dari BPKP," tukas Basuki.
Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula saat PD Pasar Jaya mengklaim status pengelolaan Pasar Blok A saat ini ilegal. Perjanjian kerja sama seharusnya sudah berakhir pada tahun 2008 lalu, namun diperpanjang hingga 16 Desember tahun 2009, kemudian status quo hingga 1 April 2011.
Berdasarkan hasil Audit investigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 26 Maret 2012 lalu, ditemukan adanya kerugian negara karena pendapatan yang tidak dapat direalisasi sekurang-kurangnya Rp179,56 miliar, dan tertundanya kesempatan PD Pasar Jaya untuk mengelola Blok A.
Sengketa ini sendiri kemudian berlanjut ke pengadilan, di mana PT Priamanaya menggugat lewat Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang menilai PD Pasar Jaya melakukan wanprestasi.
Dalam gugatannya, PT Priamanya meminta pihaknya diberikan hak terhadap pengelolaan Blok A sampai penjualan kios mencapai 95 persen selama jangka waktu 20 tahun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan, pihaknya saat ini sedang mempelajari kasus kontrak kerja sama tersebut. Untuk sementara ini, PD pasar jaya diinstruksikan melakukan negosiasi ulang terhadap kontrak kerja sama pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang.
"Sepertinya PD Pasar Jaya harus negosiasi ulang. Sebab kalau sama-sama ke pengadilan, sama-sama rugi. Kalah jadi abu, menang jadi arang, sama saja kan?" kata pria yang akrab disapa Basuki ini di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Ditambahkan dia, negosiasi ulang itu harus disesuaikan dengan perencanaan bisnis yang matang agar kedua belah pihak sama-sama mendapatkan untung.
Di sisi lain, jika negosiasi ulang itu ditolak dan PT Priamanaya tetap bersikukuh untuk melanjutkan kasusnya yang diketahui sudah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, maka Pemprov DKI menegaskan siap untuk mempertahankan Blok A.
"Tugas Pemprov DKI adalah mempertahankan setiap asetnya, jangan sampai ada yang lepas. Jadi langkah itu yang akan kami lakukan untuk kasus ini. Lagi pula kami sudah memegang audit dari BPKP," tukas Basuki.
Sebelumnya diketahui, kasus ini bermula saat PD Pasar Jaya mengklaim status pengelolaan Pasar Blok A saat ini ilegal. Perjanjian kerja sama seharusnya sudah berakhir pada tahun 2008 lalu, namun diperpanjang hingga 16 Desember tahun 2009, kemudian status quo hingga 1 April 2011.
Berdasarkan hasil Audit investigatif Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 26 Maret 2012 lalu, ditemukan adanya kerugian negara karena pendapatan yang tidak dapat direalisasi sekurang-kurangnya Rp179,56 miliar, dan tertundanya kesempatan PD Pasar Jaya untuk mengelola Blok A.
Sengketa ini sendiri kemudian berlanjut ke pengadilan, di mana PT Priamanaya menggugat lewat Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang menilai PD Pasar Jaya melakukan wanprestasi.
Dalam gugatannya, PT Priamanya meminta pihaknya diberikan hak terhadap pengelolaan Blok A sampai penjualan kios mencapai 95 persen selama jangka waktu 20 tahun.
(san)