99 tersangka bentrokan di Cengkareng dipindahkan
Kamis, 25 Oktober 2012 - 14:41 WIB
99 tersangka bentrokan di Cengkareng dipindahkan
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 99 orang tersangka dalam kasus bentrokan antar kelompok di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Suntana mengatakan, pemindahan para tersangka bentrokan itu dilakukan, karena seluruh berkasnya telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Kita sudah konfirmasi, mereka akan dibawa ke LP Cipinang. Besok mereka genap dua bulan ditahan. Iya sudah P-21 (dinyatakan lengkap)," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Dia mengungkapkan, pemindahan tersebut akan dilaksanakan sesuai standar operasional dan prosedur (SOP), dengan memborgol tangan para tersangka, dan dibawa dengan menggunakan bus khusus yang disertai dengan pengawalan ketat.
Seperti diketahui, kelompok Hercules dan Rais Kei terlibat bentrokan di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 29 Agustus 2012 lalu. Kelompok John Kei datang menggunakan 15 kendaraan roda empat dengan membawa berbagai senjata tajam.
Sementara 10 Orang kelompok HS (Hercules) dan DK (Daud Kei) sedang menjaga, dan mengamankan lahan tanah milik AS (PT Sabar Ganda). Kelompok dari RK (Rais Kei) datang dan memaksa kelompok HS meninggalkan lokasi lahan yang dijaga.
Atas kejadian ini, 99 orang yang menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, membantu, dan ikut serta dalam melaksanakan tindak pidana.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Suntana mengatakan, pemindahan para tersangka bentrokan itu dilakukan, karena seluruh berkasnya telah selesai dan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
"Kita sudah konfirmasi, mereka akan dibawa ke LP Cipinang. Besok mereka genap dua bulan ditahan. Iya sudah P-21 (dinyatakan lengkap)," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/10/2012).
Dia mengungkapkan, pemindahan tersebut akan dilaksanakan sesuai standar operasional dan prosedur (SOP), dengan memborgol tangan para tersangka, dan dibawa dengan menggunakan bus khusus yang disertai dengan pengawalan ketat.
Seperti diketahui, kelompok Hercules dan Rais Kei terlibat bentrokan di Taman Palem, Cengkareng, Jakarta Barat, pada 29 Agustus 2012 lalu. Kelompok John Kei datang menggunakan 15 kendaraan roda empat dengan membawa berbagai senjata tajam.
Sementara 10 Orang kelompok HS (Hercules) dan DK (Daud Kei) sedang menjaga, dan mengamankan lahan tanah milik AS (PT Sabar Ganda). Kelompok dari RK (Rais Kei) datang dan memaksa kelompok HS meninggalkan lokasi lahan yang dijaga.
Atas kejadian ini, 99 orang yang menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP Jo 55 KUHP Jo 56 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, membantu, dan ikut serta dalam melaksanakan tindak pidana.
(lil)