Pelaku curanmor ditembak mati
Rabu, 24 Oktober 2012 - 16:33 WIB
Pelaku curanmor ditembak mati
A
A
A
Sindonews.com - Polsek Sukmajaya, Depok menembak mati seorang pria yang diduga merupakan jaringan sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Depok. IN (34) tewas setelah timah panas menerjang pelipis kirinya. IN terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas.
“Dia sempat kami larikan ke RS Sentra Medika, tapi karena tak sanggup, maka dirujuk ke RS Polri dan meninggal di sana,” terang Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya AKP Syah Johan, di Polsek Sukmajaya Depok, Rabu (24/10/2012).
Selain IN, petugas juga berhasil menangkap L yang diduga sebagai oknum TNI AD. Satu orang tersangka lainnya berinisial TN tak berhasil ditangkap. Dia melarikan diri saat petugas bersitegang dengan IN.
Terungkapnya aksi sindikat itu, bermula dari informasi adanya penjualan mobil murah. L menawarkan mobil Avanza seharga Rp30 juta.
Kemudian polisi menyamar bersedia membeli mobil itu. “Setelah mereka lihat uangnya baru mobil dibawa ke lokasi pertemuan. Di situ kami langsung menangkap mereka. Petugas sempat akan ditusuk pisau oleh IN. saat itulah TN kabur menggunakan motor,” ujar Johan.
Komplotan ini diringkus di Cafe MJ, Jalan Juanda, Cisalak, Cimanggis, Depok. IN dan TN berperan sebagai pencuri kendaraan, sedangkan L menjadi perantara penjual. Pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi selama lima bulan dan baru dua kali menjual mobil.
Sebelumnya, mereka pernah menjual mobil bodong ke Jambi. “Mobilnya didapat dari hasil mencuri di sebuah parkiran di Karawang. Ini platnya sudah dipalsukan jadi F,” paparnya.
Hingga kini, barang bukti berupa mobil avanza hitam F 1268 CG berada di Polsek Sukmajaya. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian biasa. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Dia sempat kami larikan ke RS Sentra Medika, tapi karena tak sanggup, maka dirujuk ke RS Polri dan meninggal di sana,” terang Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya AKP Syah Johan, di Polsek Sukmajaya Depok, Rabu (24/10/2012).
Selain IN, petugas juga berhasil menangkap L yang diduga sebagai oknum TNI AD. Satu orang tersangka lainnya berinisial TN tak berhasil ditangkap. Dia melarikan diri saat petugas bersitegang dengan IN.
Terungkapnya aksi sindikat itu, bermula dari informasi adanya penjualan mobil murah. L menawarkan mobil Avanza seharga Rp30 juta.
Kemudian polisi menyamar bersedia membeli mobil itu. “Setelah mereka lihat uangnya baru mobil dibawa ke lokasi pertemuan. Di situ kami langsung menangkap mereka. Petugas sempat akan ditusuk pisau oleh IN. saat itulah TN kabur menggunakan motor,” ujar Johan.
Komplotan ini diringkus di Cafe MJ, Jalan Juanda, Cisalak, Cimanggis, Depok. IN dan TN berperan sebagai pencuri kendaraan, sedangkan L menjadi perantara penjual. Pengakuan tersangka, mereka sudah beraksi selama lima bulan dan baru dua kali menjual mobil.
Sebelumnya, mereka pernah menjual mobil bodong ke Jambi. “Mobilnya didapat dari hasil mencuri di sebuah parkiran di Karawang. Ini platnya sudah dipalsukan jadi F,” paparnya.
Hingga kini, barang bukti berupa mobil avanza hitam F 1268 CG berada di Polsek Sukmajaya. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian biasa. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(lns)