13 kesepakatan buruh dengan Ahok
Rabu, 24 Oktober 2012 - 14:06 WIB
13 kesepakatan buruh dengan Ahok
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menemui para buruh dan melakukan audiensi dengan perwakilan buruh.
Dalam audiensi yang dilakukan Ahok di Balai Kota, Rabu (24/10/2012), kedua pihak menyepakati 13 poin penting. Berikut 13 poin kesepakatan tersebut:
1. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak boleh ditetapkan berdasarkan rata-rata survei di tahun 2012, akan tetap hasil survei bulan Oktober 2012 dan ditambah dengan proyeksi bulan November 2012 dan Desember 2012, hingga Desember 2013 yang dirata-ratakan.
2. Tidak ada putusan KHL pada hari ini.
3. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 mempertimbangkan besaran inflasi di tahun berikutnya dan penetapan UPM di wilayah penyangga Jakarta.
4. Pemerintah akan mengusut dugaan adanya mafia politik upah murah.
5. Pemerintah DKI akan mengkaji komponen KHL yang 100 item untuk lajang dan 122 item untuk pekerja berkeluarga.
6. Penetapan UMP dan UMSP ditetapkan dalam satu paket ketetapan dan dalam waktu bersamaan.
7. UMSP sektor ritel, perkayuan, dan printing serta 8 perusahaan di sektor logam, elektronik, dan mesin, dimasukkan dalam tambahan sektor unggulan.
8. 2 November 2012 akan diadakan pertemuan lanjutan pembahasan KHL 2013.
9. Pemerintah akan turun ke lapangan untuk memeriksa pelanggaran praktik outsourcing dan mencabut izin perusahaan outsourcing yang melanggar.
10. Semua proses interview karyawan di perusahaan wajib menggunakan CCTV.
11. Pengawasan ketenagakerjaan harus aktif turun ke lapangan, dan ketika turun ke lapangan harus menemui dan mendapatkan tanda tangan dan dokumentasi dari serikat pekerja.
12. Pemerintah meminta buruh untuk membantu memberantas pungutan liar terhadap pengusaha di DKI.
13. Keterwakilan unsur pekerja di Dewan Pengupahan merujuk pada Kepmen 201 tahun 2001.
Dalam audiensi yang dilakukan Ahok di Balai Kota, Rabu (24/10/2012), kedua pihak menyepakati 13 poin penting. Berikut 13 poin kesepakatan tersebut:
1. Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tidak boleh ditetapkan berdasarkan rata-rata survei di tahun 2012, akan tetap hasil survei bulan Oktober 2012 dan ditambah dengan proyeksi bulan November 2012 dan Desember 2012, hingga Desember 2013 yang dirata-ratakan.
2. Tidak ada putusan KHL pada hari ini.
3. Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2013 mempertimbangkan besaran inflasi di tahun berikutnya dan penetapan UPM di wilayah penyangga Jakarta.
4. Pemerintah akan mengusut dugaan adanya mafia politik upah murah.
5. Pemerintah DKI akan mengkaji komponen KHL yang 100 item untuk lajang dan 122 item untuk pekerja berkeluarga.
6. Penetapan UMP dan UMSP ditetapkan dalam satu paket ketetapan dan dalam waktu bersamaan.
7. UMSP sektor ritel, perkayuan, dan printing serta 8 perusahaan di sektor logam, elektronik, dan mesin, dimasukkan dalam tambahan sektor unggulan.
8. 2 November 2012 akan diadakan pertemuan lanjutan pembahasan KHL 2013.
9. Pemerintah akan turun ke lapangan untuk memeriksa pelanggaran praktik outsourcing dan mencabut izin perusahaan outsourcing yang melanggar.
10. Semua proses interview karyawan di perusahaan wajib menggunakan CCTV.
11. Pengawasan ketenagakerjaan harus aktif turun ke lapangan, dan ketika turun ke lapangan harus menemui dan mendapatkan tanda tangan dan dokumentasi dari serikat pekerja.
12. Pemerintah meminta buruh untuk membantu memberantas pungutan liar terhadap pengusaha di DKI.
13. Keterwakilan unsur pekerja di Dewan Pengupahan merujuk pada Kepmen 201 tahun 2001.
(san)