Satpol PP razia PNS berkeliaran di jam kerja
Selasa, 23 Oktober 2012 - 22:15 WIB
Satpol PP razia PNS berkeliaran di jam kerja
A
A
A
Sindonews.com - Keputusan Bupati Luwu Utara Arifin Junaidi beberapa waktu meniadakan upacara bendera pagi dan sore hari bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup pemerintah kabupaten Luwu Utara kecuali Senin dan tanggal 17 setiap bulannya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, termasuk anggota DPRD Luwu Utara.
Alasan pemerintah kabupaten (Pemkab) Luwu Utara meniadakan upacara bendera pagi dan sore karena tingkat disiplin PNS sangat rendah hal yang sangat sulit diterima.
"Diwajibkan saja PNS ikut upacara bendera pagi masih banyak yang tidak disiplin hadir tepat waktu, apalagi kalau tidak ada upacara pagi," kata Muhammad Armin salah seorang tokoh masyarakat di Masamba, Selasa (23/10/2012).
Dia menilai, keputusan tersebut cukup keliru dalam meningkatkan disiplin pegawai. Apalagi sudah jelas ada aturan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Kalau mau PNS disiplin tegakkan aturan secara tegas," katanya.
Hanya saja, pembina kepegawaian di daerah ini lemah dalam memberikan sanksi terhadap PNS yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
"Waktu berkantor tidak ada perubahan dari pukul 7.30 - 14.00 Wita. Artinya, hanya kegiatan upacara yang ditiadakan," ucapanya.
Terkait rencana Pemkab Luwu Utara akan melakukan razia terhadap PNS yang berkeliaran saat jam kerja hal yang baik. Namun bukan bukan soslusi untuk meningkatkan disiplin PNS.
"Razia bukan solusi meningkatkab disiplin PNS, tetapi hanya bersifat instan atau sesaat," jelasanya.
Sementara Kasatpol PP Luwu Utara Ari Setiawan mengaku belum menerima perintah langsung dari pimpinan.
"Saya belum menerima perintah, namun jika diminta, maka kami (Satpol PP) siap melakukan razia pegawai yang berkeliaran saat jam kerja, khususnya di tempat perbelanjaan," katanya.
Hasil pantauan sejak ditiadakan upacara pagi dan sore sejak senin lalu, tidak ada perubahan yang signifikan. Bahka, sejumlah tempat perbelanjaan di daerah ini mulai pukul 14.00 Wita sudah banyak pegawai terlihat padahal sesuai jam kerja yang ditetapkan pukul 16.00 Wita.
Sementara sekretaris Komisi I DPRD Luwu Utara Hamka Muslimin menilai keputusan yang diambil bupati bukan solusi dalam meningkatkan disiplin PNS.
"Meniadakan upacara pagi dan sore bukan solusi meningkatkan disiplin PNS di daerah ini," kata Hamka ketika dihubungi SINDO, kemarin.
Menurutnya, peningkatan disiplin PNS sangat mudah karena seluruhnya telah diatur dalam peraturan pemerintah maupun surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB).
"Solusinya kalau ingin meningkatkan disiplin PNS tegakkan aturan," pungkasnya.
Alasan pemerintah kabupaten (Pemkab) Luwu Utara meniadakan upacara bendera pagi dan sore karena tingkat disiplin PNS sangat rendah hal yang sangat sulit diterima.
"Diwajibkan saja PNS ikut upacara bendera pagi masih banyak yang tidak disiplin hadir tepat waktu, apalagi kalau tidak ada upacara pagi," kata Muhammad Armin salah seorang tokoh masyarakat di Masamba, Selasa (23/10/2012).
Dia menilai, keputusan tersebut cukup keliru dalam meningkatkan disiplin pegawai. Apalagi sudah jelas ada aturan dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Kalau mau PNS disiplin tegakkan aturan secara tegas," katanya.
Hanya saja, pembina kepegawaian di daerah ini lemah dalam memberikan sanksi terhadap PNS yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
"Waktu berkantor tidak ada perubahan dari pukul 7.30 - 14.00 Wita. Artinya, hanya kegiatan upacara yang ditiadakan," ucapanya.
Terkait rencana Pemkab Luwu Utara akan melakukan razia terhadap PNS yang berkeliaran saat jam kerja hal yang baik. Namun bukan bukan soslusi untuk meningkatkan disiplin PNS.
"Razia bukan solusi meningkatkab disiplin PNS, tetapi hanya bersifat instan atau sesaat," jelasanya.
Sementara Kasatpol PP Luwu Utara Ari Setiawan mengaku belum menerima perintah langsung dari pimpinan.
"Saya belum menerima perintah, namun jika diminta, maka kami (Satpol PP) siap melakukan razia pegawai yang berkeliaran saat jam kerja, khususnya di tempat perbelanjaan," katanya.
Hasil pantauan sejak ditiadakan upacara pagi dan sore sejak senin lalu, tidak ada perubahan yang signifikan. Bahka, sejumlah tempat perbelanjaan di daerah ini mulai pukul 14.00 Wita sudah banyak pegawai terlihat padahal sesuai jam kerja yang ditetapkan pukul 16.00 Wita.
Sementara sekretaris Komisi I DPRD Luwu Utara Hamka Muslimin menilai keputusan yang diambil bupati bukan solusi dalam meningkatkan disiplin PNS.
"Meniadakan upacara pagi dan sore bukan solusi meningkatkan disiplin PNS di daerah ini," kata Hamka ketika dihubungi SINDO, kemarin.
Menurutnya, peningkatan disiplin PNS sangat mudah karena seluruhnya telah diatur dalam peraturan pemerintah maupun surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB).
"Solusinya kalau ingin meningkatkan disiplin PNS tegakkan aturan," pungkasnya.
(azh)