Pemkab sarankan lahan eks transmigran dikelola swasta
Senin, 22 Oktober 2012 - 22:40 WIB

Pemkab sarankan lahan eks transmigran dikelola swasta
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaraenim menyarakankan agar lahan eks transmigrasi Desa Lubuk Tampui dan Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara dikelola oleh pihak swasta.
"Kami menyarankan agar lahan tersebut lebih baik di kelola oleh swasta. Sebab, apa yang dituduhkan warga kurang mendasar dan belum memenuhi delik hukum perihal kepemilikan lahan tersebut," ujar Asisten I Pemkab Muaraenim Bulgani Hasan, dalam rapat dengan perwakilan warga di Ruang Rapat Pemkab Muara Enim, Senin (22/10/2012).
Bulgani mengatakan, terkait hal ini harus ada kejelasan status lahan sesuai dengan hukum pidana. Misalnya, status tanah sebagai cadangan usaha rakyat atau bukan.
Namun demikian, Pemkab Muaraenim tetap menghargai adanya aduan tersebut. Tetapi, akan lebih baik bila nantinya diadakan kesepakatan dengan pihak swasta. Khususnya, untuk membahas kembali tentang kepemilikan lahan eks transmigrasi tersebut.
"Dan kepada warga, dalam pertemuan yang akan datang tentunya harus membawa inventaris kepemilikan lahan yang lengkap dan jelas serta akurat agar dapat dibuktikan," tukas Bulgani
Kepala Seksi (Kasi) Penyiapan Pemukiman pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Judil Akhir, menjelaskan, lahan yang menjadi tuntutan warga tersebut bermula dari lahan milik program transmigrasi umum seluas 200 hektar.
Dimana, lahan tersebut di huni oleh warga transmigrasi yang berasal dari pulau Jawa, eksodus Aceh dan warga lokal. Namun, dalam prosesnya terjadi desakan dari warga lokal. Sehingga, para warga transmigrasi menjadi terusir.
Pada saat itu, kata dia, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2002 lahan tersebut di klaim menjadi lahan transmigrasi yang dihuni oleh 200 kepala keluarga (KK).
"Dengan SK ini maka sudah jelas lahan tersebut memang milik lahan transmigrasi," ungkap Judil
"Kami menyarankan agar lahan tersebut lebih baik di kelola oleh swasta. Sebab, apa yang dituduhkan warga kurang mendasar dan belum memenuhi delik hukum perihal kepemilikan lahan tersebut," ujar Asisten I Pemkab Muaraenim Bulgani Hasan, dalam rapat dengan perwakilan warga di Ruang Rapat Pemkab Muara Enim, Senin (22/10/2012).
Bulgani mengatakan, terkait hal ini harus ada kejelasan status lahan sesuai dengan hukum pidana. Misalnya, status tanah sebagai cadangan usaha rakyat atau bukan.
Namun demikian, Pemkab Muaraenim tetap menghargai adanya aduan tersebut. Tetapi, akan lebih baik bila nantinya diadakan kesepakatan dengan pihak swasta. Khususnya, untuk membahas kembali tentang kepemilikan lahan eks transmigrasi tersebut.
"Dan kepada warga, dalam pertemuan yang akan datang tentunya harus membawa inventaris kepemilikan lahan yang lengkap dan jelas serta akurat agar dapat dibuktikan," tukas Bulgani
Kepala Seksi (Kasi) Penyiapan Pemukiman pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Judil Akhir, menjelaskan, lahan yang menjadi tuntutan warga tersebut bermula dari lahan milik program transmigrasi umum seluas 200 hektar.
Dimana, lahan tersebut di huni oleh warga transmigrasi yang berasal dari pulau Jawa, eksodus Aceh dan warga lokal. Namun, dalam prosesnya terjadi desakan dari warga lokal. Sehingga, para warga transmigrasi menjadi terusir.
Pada saat itu, kata dia, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun 2002 lahan tersebut di klaim menjadi lahan transmigrasi yang dihuni oleh 200 kepala keluarga (KK).
"Dengan SK ini maka sudah jelas lahan tersebut memang milik lahan transmigrasi," ungkap Judil
(ysw)