Pengendara bawa senpi & peluru tajam M16 ditangkap
Selasa, 23 Oktober 2012 - 01:08 WIB
Pengendara bawa senpi & peluru tajam M16 ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Aparat kepolisian dari Polda Sulawesi Selatan Barat (Sulselbar) menangkap seorang pria, bernama Anand, warga kabupaten Pinrang, Sulsel, karena kedapatan membawa sepucuk senjata api rakitan, lengkap dengan lima butir peluru tajam M16 kaliber 5,56 mm, di jalur Trans Sulawesi, Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami fungsi senjata mematikan yang disimpan di dalam tas rangsel tersebut. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mapolda Sulselbar di Makassar, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menyita sepucuk senpi rakitan bersama lima butir peluru tajam, polisi juga menyita sebuah magasin, serta kartu anggota Perbakin palsu yang diduga dipakai tersangka untuk mengelabui polisi.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Chevy Achmad Sopari mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Anand, belum ada indikasi senjata itu digunakan untuk aksi kriminalitas.
"Anand mengaku bahwa senapan itu dipakai hanya untuk berburu. Meski demikian, temuan itu jelas melanggar UU Darurat dan dapat diancam hukuman 20 tahun penjara, sehingga dibutuhkan pemeriksaan lebih mendalam," ujar Chevy di Makkasar, Senin (22/10/2012).
Ditambahkan dia, sejauh ini Polda Sulselbar masih terus mendalami dari mana asal senpi rakitan tersebut diperoleh. Apakah berasal dari Fhilipina? Atau Thailand? Semua masih dugaan.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami fungsi senjata mematikan yang disimpan di dalam tas rangsel tersebut. Selanjutnya, pria tersebut dibawa ke Mapolda Sulselbar di Makassar, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menyita sepucuk senpi rakitan bersama lima butir peluru tajam, polisi juga menyita sebuah magasin, serta kartu anggota Perbakin palsu yang diduga dipakai tersangka untuk mengelabui polisi.
Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Chevy Achmad Sopari mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap Anand, belum ada indikasi senjata itu digunakan untuk aksi kriminalitas.
"Anand mengaku bahwa senapan itu dipakai hanya untuk berburu. Meski demikian, temuan itu jelas melanggar UU Darurat dan dapat diancam hukuman 20 tahun penjara, sehingga dibutuhkan pemeriksaan lebih mendalam," ujar Chevy di Makkasar, Senin (22/10/2012).
Ditambahkan dia, sejauh ini Polda Sulselbar masih terus mendalami dari mana asal senpi rakitan tersebut diperoleh. Apakah berasal dari Fhilipina? Atau Thailand? Semua masih dugaan.
(san)