Depok bahas pendirian gedung
Senin, 22 Oktober 2012 - 21:47 WIB
Depok bahas pendirian gedung
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok memasukkan klausul terkait batasan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) untuk sebagai syarat membangun gedung bertingkat. Apalagi, Depok tengah membidik pengembangan rumah vertikal.
Gedung bertingkat tinggi hingga gedung pencakar langit dapat dibangun di Kota Depok. Hal itu diperbolehkan karena Pemkot Depok akan mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 33 persen dari luas Kota Depok 20.000 hektare.
"Jika Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan, maka di Depok dapat dibangun gedung pencakar langit. Itu dimungkinkan," kata Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Nunu Heryana usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (22/10).
Menurut Nunu, diperbolehkannya gedung pencakar langit berdiri asalkan sesuai dengan koefisien dasar bangunan (KDB) dan koofisien luas serta koofisien luas hunian (KLH). Artinya semakin sedikit lahan yang digunakan untuk bangunan maka gedung itu dapat berdiri tinggi.
Contohnya luas lahannya satu hektare, namun yang digunakan untuk bangunan hanya 5.000 meter, maka bangunan itu bisa dibangun lebih dari beberapa lantai.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW Muttaqin meminta kepada instansi terkait untuk mencantumkan batasan ketinggian gedung yang akan dibangun dalam raperda tersebut. Hal itu dimintanya agar tidak banyak terjadinya migrasi ke Kota Depok.
Sebab semakin banyak warga Depok, maka beban Pemkot Depok pun menjadi bertambah.
"Coba bayangkan, tinggi gedung 35 lantai. Berapa kubik sampah yang dihasilkan. Belum lagi pembuatan KTP dan kemacetan. Kalau satu gedung keluar semua pakai mobil ke jalan," tandasnya.
Muttaqin menambahkan, pihaknya juga meminta penjelasan dari konsultan terkait hal itu. Penjelasan tentang wilayah yang dapat dibangun gedung tinggi itu harus ada. Misalnya gedung pencakar langit itu hanya dapat dibangun di kawasan Margonda. Di luar Margonda tidak diperbolehkan.
"Kami belum mendapatkan penjelasan secara detail dari konsultannya. Karena itu kami segera minta penjelasannya," imbuhnya.
Gedung bertingkat tinggi hingga gedung pencakar langit dapat dibangun di Kota Depok. Hal itu diperbolehkan karena Pemkot Depok akan mempertahankan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 33 persen dari luas Kota Depok 20.000 hektare.
"Jika Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disahkan, maka di Depok dapat dibangun gedung pencakar langit. Itu dimungkinkan," kata Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Nunu Heryana usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (22/10).
Menurut Nunu, diperbolehkannya gedung pencakar langit berdiri asalkan sesuai dengan koefisien dasar bangunan (KDB) dan koofisien luas serta koofisien luas hunian (KLH). Artinya semakin sedikit lahan yang digunakan untuk bangunan maka gedung itu dapat berdiri tinggi.
Contohnya luas lahannya satu hektare, namun yang digunakan untuk bangunan hanya 5.000 meter, maka bangunan itu bisa dibangun lebih dari beberapa lantai.
Sementara itu, Ketua Pansus Raperda RTRW Muttaqin meminta kepada instansi terkait untuk mencantumkan batasan ketinggian gedung yang akan dibangun dalam raperda tersebut. Hal itu dimintanya agar tidak banyak terjadinya migrasi ke Kota Depok.
Sebab semakin banyak warga Depok, maka beban Pemkot Depok pun menjadi bertambah.
"Coba bayangkan, tinggi gedung 35 lantai. Berapa kubik sampah yang dihasilkan. Belum lagi pembuatan KTP dan kemacetan. Kalau satu gedung keluar semua pakai mobil ke jalan," tandasnya.
Muttaqin menambahkan, pihaknya juga meminta penjelasan dari konsultan terkait hal itu. Penjelasan tentang wilayah yang dapat dibangun gedung tinggi itu harus ada. Misalnya gedung pencakar langit itu hanya dapat dibangun di kawasan Margonda. Di luar Margonda tidak diperbolehkan.
"Kami belum mendapatkan penjelasan secara detail dari konsultannya. Karena itu kami segera minta penjelasannya," imbuhnya.
(san)