Soal bini dibahas di paripurna DPRD Depok
Senin, 22 Oktober 2012 - 13:37 WIB
Soal bini dibahas di paripurna DPRD Depok
A
A
A
Sindonews.com - Ada yang unik dalam rapat sidang paripurna DPRD Depok tentang persetujuan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Gedung DPRD Depok.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Naming Bothin itu menimbulkan gelak tawa dari Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, anggota dewan, dan undangan yang hadir.
Peristiwa lucu itu dipicu oleh pernyataan Naming, dengan bangganya mengungkapkan bahwa ia sudah beristri dua.
"Misalnya, saya sih terbuka saja, saya kan orang Beji, tapi saya punya istri dua, semua orang juga tahu saya punya bini dua. Bini saya tinggal di Beji, bini yang satu lagi tinggal di Bedahan," ungkapnya, di Depok, Senin (22/10/2012).
Pernyataan Naming itu disambut oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok Lilis Latifah.
"Jadi yang berpoligami pun enggak boleh punya KTP dua, ini untuk tertib administrasi. Silakan saja kalau mau poligami ya bapak-bapak," papar Lilis.
Akhirnya, pembahasan soal ketertiban administrasi tersebut disetujui dalam Raperda. Pasalnya, banyak warga pendatang yang sudah lama tinggal di Depok, namun mengantongi KTP Depok.
Setiap pendatang, wajib membayar retribusi Rp100 ribu untuk membuat KTP. Jika hilang ataupun terlambat membuat KTP, dikenakan denda Rp30 ribu.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Naming Bothin itu menimbulkan gelak tawa dari Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail, anggota dewan, dan undangan yang hadir.
Peristiwa lucu itu dipicu oleh pernyataan Naming, dengan bangganya mengungkapkan bahwa ia sudah beristri dua.
"Misalnya, saya sih terbuka saja, saya kan orang Beji, tapi saya punya istri dua, semua orang juga tahu saya punya bini dua. Bini saya tinggal di Beji, bini yang satu lagi tinggal di Bedahan," ungkapnya, di Depok, Senin (22/10/2012).
Pernyataan Naming itu disambut oleh Wakil Ketua Komisi D DPRD Depok Lilis Latifah.
"Jadi yang berpoligami pun enggak boleh punya KTP dua, ini untuk tertib administrasi. Silakan saja kalau mau poligami ya bapak-bapak," papar Lilis.
Akhirnya, pembahasan soal ketertiban administrasi tersebut disetujui dalam Raperda. Pasalnya, banyak warga pendatang yang sudah lama tinggal di Depok, namun mengantongi KTP Depok.
Setiap pendatang, wajib membayar retribusi Rp100 ribu untuk membuat KTP. Jika hilang ataupun terlambat membuat KTP, dikenakan denda Rp30 ribu.
(maf)