Polisi tetapkan 11 mahasiswa Unpam tersangka

Jum'at, 19 Oktober 2012 - 20:59 WIB
Polisi tetapkan 11 mahasiswa...
Polisi tetapkan 11 mahasiswa Unpam tersangka
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 11 Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Mereka terbukti bersalah dalam aksi anarkis penolakan kedatangan Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna di kampus mereka kemarin.

Sebelas mahasiswa tersebut yaitu Nur Cholis, Herdiansyah, Eko Setiawan , Boma Angkasa, Ahmad Jaelani, Bemadigtus Mega Pradhipta, Yudi Rizal Muslim, Eman Keno, Eka Hadi, Ilham Firmansyah, dan Rian Sartono.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap mahasiswa Unpam yang anarkis kesebelas mahasiswa tersebut semuanya memenuhi unsur Pasal 213 ayat 2 dengan pidana paling lama delapan tahun enam bulan, Pasal 335 dengan pidana penjara paling lama satu tahun," jelas Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, dalam pesan singkatnya, Jumat (19/10/2012).

Menurut Rikwanto, Selain kedua pasal tersebut, para tersangka juga dijerat Pasal 160 tentang penghasutan dan 170 tentang pengeroyokan.

"Khusus untuk mahasiswa atas nama Rian sartono ditambahkan UU Darurat no. 12/51 karena membawa senjata tajam," jelasnya.

Sebelumnya mahasiswa Unpam yang melakukan aksi unjuk rasa terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di depan kampusnya Kamis 18 Oktober 2012. Aksi ini merupakan penolakan kehadiran Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna di kampusnya.

Nanan diketahui hadir sebagai undangan Fakultas Ekonomi Unpam sebagai pembicara.
(rsa)
Berita Terkait
Jaga Kondusivitas Salatiga,...
Jaga Kondusivitas Salatiga, Wali Kota Ajak Masyarakat Tolak Unjuk Rasa Anarkis
Besok Buruh di Jabar...
Besok Buruh di Jabar Bakal Gelar Aksi unjuk Rasa, Ini Tuntutannya
Diduga Provokator, Polisi...
Diduga Provokator, Polisi Tangkap 8 Pemuda Peserta Demo
Polisi dan Mahasiswa...
Polisi dan Mahasiswa Bentrok di Bangladesh, Enam Orang Tewas!
Demonstran Prancis Bentrok...
Demonstran Prancis Bentrok dengan Aparat Keamanan, 150 Polisi Terluka
Senjata Sonik Ilegal...
Senjata Sonik Ilegal Digunakan untuk Membubarkan 300.000 Demonstran di Serbia
Berita Terkini
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
21 menit yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
1 jam yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
2 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
3 jam yang lalu
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved