Polisi tetapkan 11 mahasiswa Unpam tersangka
Jum'at, 19 Oktober 2012 - 20:59 WIB
Polisi tetapkan 11 mahasiswa Unpam tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Sebanyak 11 Mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.
Mereka terbukti bersalah dalam aksi anarkis penolakan kedatangan Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna di kampus mereka kemarin.
Sebelas mahasiswa tersebut yaitu Nur Cholis, Herdiansyah, Eko Setiawan , Boma Angkasa, Ahmad Jaelani, Bemadigtus Mega Pradhipta, Yudi Rizal Muslim, Eman Keno, Eka Hadi, Ilham Firmansyah, dan Rian Sartono.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap mahasiswa Unpam yang anarkis kesebelas mahasiswa tersebut semuanya memenuhi unsur Pasal 213 ayat 2 dengan pidana paling lama delapan tahun enam bulan, Pasal 335 dengan pidana penjara paling lama satu tahun," jelas Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, dalam pesan singkatnya, Jumat (19/10/2012).
Menurut Rikwanto, Selain kedua pasal tersebut, para tersangka juga dijerat Pasal 160 tentang penghasutan dan 170 tentang pengeroyokan.
"Khusus untuk mahasiswa atas nama Rian sartono ditambahkan UU Darurat no. 12/51 karena membawa senjata tajam," jelasnya.
Sebelumnya mahasiswa Unpam yang melakukan aksi unjuk rasa terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di depan kampusnya Kamis 18 Oktober 2012. Aksi ini merupakan penolakan kehadiran Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna di kampusnya.
Nanan diketahui hadir sebagai undangan Fakultas Ekonomi Unpam sebagai pembicara.
Mereka terbukti bersalah dalam aksi anarkis penolakan kedatangan Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna di kampus mereka kemarin.
Sebelas mahasiswa tersebut yaitu Nur Cholis, Herdiansyah, Eko Setiawan , Boma Angkasa, Ahmad Jaelani, Bemadigtus Mega Pradhipta, Yudi Rizal Muslim, Eman Keno, Eka Hadi, Ilham Firmansyah, dan Rian Sartono.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap mahasiswa Unpam yang anarkis kesebelas mahasiswa tersebut semuanya memenuhi unsur Pasal 213 ayat 2 dengan pidana paling lama delapan tahun enam bulan, Pasal 335 dengan pidana penjara paling lama satu tahun," jelas Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto, dalam pesan singkatnya, Jumat (19/10/2012).
Menurut Rikwanto, Selain kedua pasal tersebut, para tersangka juga dijerat Pasal 160 tentang penghasutan dan 170 tentang pengeroyokan.
"Khusus untuk mahasiswa atas nama Rian sartono ditambahkan UU Darurat no. 12/51 karena membawa senjata tajam," jelasnya.
Sebelumnya mahasiswa Unpam yang melakukan aksi unjuk rasa terlibat bentrok dengan aparat kepolisian di depan kampusnya Kamis 18 Oktober 2012. Aksi ini merupakan penolakan kehadiran Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna di kampusnya.
Nanan diketahui hadir sebagai undangan Fakultas Ekonomi Unpam sebagai pembicara.
(rsa)