Malam ini, Polda Metro umumkan tersangka
Jum'at, 19 Oktober 2012 - 16:07 WIB
Malam ini, Polda Metro umumkan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Polda Metro Jaya masih memeriksa sebelas mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga terlibat bentrok menolak kehadiran Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto, jika mereka terbukti melakukan tindakan anarkhis, maka bisa dijerat Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 170 tentang pengroyokan KUHP dan Undang-Undang Darurat.
"Pemeriksaan akan berlanjut dan nanti malam akan disampaikan apakah 11 mahasiswa itu apakah memenuhi unsur sebagai tersangka," jelas Rikwanto, di Mapolda Metro, Jumat (19/10/2012).
Rikwanto menyesalkan aksi bentrok itu. Menurutnya, bentrokan tidak saja merugikan pihak kampus tapi juga masyarakat setempat.
Seperti diberitakan, Kamis 18 Oktober 2012, mahasiswa UNPAM bentrok dengan polisi saat digelar aksi menolak Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna. Akibat bentrok itu, dua mahasiswa dan lima polisi terluka.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto, jika mereka terbukti melakukan tindakan anarkhis, maka bisa dijerat Pasal 160 tentang penghasutan dan Pasal 170 tentang pengroyokan KUHP dan Undang-Undang Darurat.
"Pemeriksaan akan berlanjut dan nanti malam akan disampaikan apakah 11 mahasiswa itu apakah memenuhi unsur sebagai tersangka," jelas Rikwanto, di Mapolda Metro, Jumat (19/10/2012).
Rikwanto menyesalkan aksi bentrok itu. Menurutnya, bentrokan tidak saja merugikan pihak kampus tapi juga masyarakat setempat.
Seperti diberitakan, Kamis 18 Oktober 2012, mahasiswa UNPAM bentrok dengan polisi saat digelar aksi menolak Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna. Akibat bentrok itu, dua mahasiswa dan lima polisi terluka.
(lns)