Napi Rutan Kota Ternate melarikan diri
Rabu, 17 Oktober 2012 - 16:15 WIB

Napi Rutan Kota Ternate melarikan diri
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus pencurian Alat Pancing melarikan diri dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II Kota Ternate bernama Raflianto melarikan diri. Raflianto yang divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Ternate, dengan 2 tahun penjara itu, melarikan diri sejak hari minggu (14/10) lalu, sekitar pukul 06.00 WIT.
Modusnya, terpidana meminta izin kepada petugas penjaga, guna membeli bubur kacang ijo. Pihak petugas lantas memberikan izin terpidana tanpa pengawalan untuk keluar tahanan. Namun setelah ditunggu beberapa jam, terpidana tak kunjung kembali ke Rutan.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Thony Martono ditemui di ruang kerjanya Rabu (17/10/2012) mengakui terpidana melarikan diri dari Rutan itu merupakan kelalaian petugas. Dengan alasan apapun, petugas tidak bisa memberikan izin tanpa melakukan pengawalan, karena itu membuka kesempatan bagi terpidana untuk melarikan diri.
“Kejadian tersebut adalah kelalaian petugas kita. Maka dari itu petugas yang bersangkutan telah diperintahkan untuk mencari terpidana sampai ketemu,” ungkap Thony menjelaskan kepada wartawan, Rabu (17/10/2012).
Thony juga mengancam, jika sampai terpidana yang melarikan diri itu tidak ditemukan, maka petugas yang bersangkutan akan diberi sanksi disiplin. Jika terpidana berhasil ditemukan, maka akan langsung masuk ke tahanan karantina selama dua pekan.
Modusnya, terpidana meminta izin kepada petugas penjaga, guna membeli bubur kacang ijo. Pihak petugas lantas memberikan izin terpidana tanpa pengawalan untuk keluar tahanan. Namun setelah ditunggu beberapa jam, terpidana tak kunjung kembali ke Rutan.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Thony Martono ditemui di ruang kerjanya Rabu (17/10/2012) mengakui terpidana melarikan diri dari Rutan itu merupakan kelalaian petugas. Dengan alasan apapun, petugas tidak bisa memberikan izin tanpa melakukan pengawalan, karena itu membuka kesempatan bagi terpidana untuk melarikan diri.
“Kejadian tersebut adalah kelalaian petugas kita. Maka dari itu petugas yang bersangkutan telah diperintahkan untuk mencari terpidana sampai ketemu,” ungkap Thony menjelaskan kepada wartawan, Rabu (17/10/2012).
Thony juga mengancam, jika sampai terpidana yang melarikan diri itu tidak ditemukan, maka petugas yang bersangkutan akan diberi sanksi disiplin. Jika terpidana berhasil ditemukan, maka akan langsung masuk ke tahanan karantina selama dua pekan.
(azh)