Polres Tangerang ringkus pelaku perampokan SPBU
Selasa, 16 Oktober 2012 - 17:59 WIB
Polres Tangerang ringkus pelaku perampokan SPBU
A
A
A
Sindonews.com - Dalam hitungan jam, tiga pelaku perampokan SPBU-3415704 di Kampung Bugel, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, berhasil diringkus oleh petugas Polres Tangerang Kabupaten. Salah satu tersangka merupakan petugas Satuan Pengaman (Satpam) SPBU tersebut.
Ketiganya masing-masing Dahyani alias Okay (27), Syahdi Gunawan (29), dan Ahmad (60).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Dahyani yang juga seorang penjual miras jenis Ciu. Ia ditangkap di depan kantor DPRD Tangerang pada Senin, 15 Oktober 2012 pada pukul 20.00 WIB dini hari.
Kemudian, petugas menangkap Syahdi di rumah mertuanya pada Selasa (16/10/2012) pagi sekira pukul 07.00 WIB. Terakhir, petugas menangkap Ahmad yang diketahui bekerja sebagai satpam SPBU. Ahmad sendiri ditangkap di rumahnya pada pukul 08.00 WIB pagi tadi.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, para pelaku tersebut dalam melancarkan aksinya, bersama-sama masuk ke SPBU dengan memanjat tembok dengan menggunakan tangga dan kursi kayu.
Para pelaku langsung mengikat seluruh karyawan dan keluarga karyawan SPBU. Para korban diketahui masing-masing bernama Hermawan, Dani Hendra, dan dua anak Dani, Rahma dan Rafi di musalla. Sementara istri Dani diikat di kamar mess.
"Seluruhnya diikat menggunakan tali sepatu warna hitam dan lakban. Lalu para pelaku mengacak-ngacak kantor SPBU menemukan brankas dalam keadaan kosong. Namun berhasil mengambil uang Rp14 juta di meja kantor," kata Rikwanto.
Selain membawa kabur uang tunai Rp14 juta, para pelaku juga diketahui membawa kabur beberapa barang elektronik. Di antaranya laptop, dan empat buah HP milik karyawan.
Para pelaku sendiri kini sudah berhasil diamankan. Ketiganya sama-sama diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
Ketiganya masing-masing Dahyani alias Okay (27), Syahdi Gunawan (29), dan Ahmad (60).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Dahyani yang juga seorang penjual miras jenis Ciu. Ia ditangkap di depan kantor DPRD Tangerang pada Senin, 15 Oktober 2012 pada pukul 20.00 WIB dini hari.
Kemudian, petugas menangkap Syahdi di rumah mertuanya pada Selasa (16/10/2012) pagi sekira pukul 07.00 WIB. Terakhir, petugas menangkap Ahmad yang diketahui bekerja sebagai satpam SPBU. Ahmad sendiri ditangkap di rumahnya pada pukul 08.00 WIB pagi tadi.
Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, para pelaku tersebut dalam melancarkan aksinya, bersama-sama masuk ke SPBU dengan memanjat tembok dengan menggunakan tangga dan kursi kayu.
Para pelaku langsung mengikat seluruh karyawan dan keluarga karyawan SPBU. Para korban diketahui masing-masing bernama Hermawan, Dani Hendra, dan dua anak Dani, Rahma dan Rafi di musalla. Sementara istri Dani diikat di kamar mess.
"Seluruhnya diikat menggunakan tali sepatu warna hitam dan lakban. Lalu para pelaku mengacak-ngacak kantor SPBU menemukan brankas dalam keadaan kosong. Namun berhasil mengambil uang Rp14 juta di meja kantor," kata Rikwanto.
Selain membawa kabur uang tunai Rp14 juta, para pelaku juga diketahui membawa kabur beberapa barang elektronik. Di antaranya laptop, dan empat buah HP milik karyawan.
Para pelaku sendiri kini sudah berhasil diamankan. Ketiganya sama-sama diancam dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.
(ysw)