Tak perduli status tersangka Awang Faroek
Selasa, 16 Oktober 2012 - 07:52 WIB
Tak perduli status tersangka Awang Faroek
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar mengaku tak terpengaruh dengan proses perkara calon mereka di Pilgub Kalimantan Timur (Kaltim) pada tahun 2013 mendatang, meski Kejaksaan Agung yang telah menetapkan Awang Faroek sebagai tersangka kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal.
Pencalonan Awang Faroek tetap dilakukan, karena hal itu tidak menganggu meski Kejagung menyatakan kasus divestasi itu masuk dalam kasus yang diutamakan untuk diselesaikan.
"Kita harus pisahkan ranah hukum dengan ranah politik, ini (kasus Awang Faroek) belum jelas bagi kami. Kita mengacu pada hasil survei yang telah kita buat," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Kaltim Dahri Yasin kepada wartawan, Senin (15/10/2012).
Status Awang Faroek sebagai tersangka dianggap bukan kapasitas Partai Golkar, sehingga pengusungannya tetap dilakukan. Status itu tidak menjadi pertimbangan saat menetapkan Awang Faroek sebagai calon Gubernur Kaltim.
Bahkan, Golkar tidak khawatir jika kasus yang sudah mangkrak di Kejagung selama dua tahun dijadikan kampanye hitam oleh lawan politiknya.
"Hasil survei kita menunjukkan tingkat popularitas dan elektabilitas Awang Faroek sangat tinggi," tegasnya.
Kejagung memang sedang mempercepat proses kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal. Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal mengenai ijin presiden untuk memeriksa kepala daerah.
Artinya Kejagung sudah tidak memiliki alasan untuk tidak memeriksa para kepala daerah, termasuk Awang Faroek Ishak.
Selama dua tahun Kejagung belum juga memeriksa Awang Faroek, karena izin presiden tak kunjung turun. Alhasil, Awang Faroek memimpin Kaltim dengan status tersangka dalam rentang waktu yang cukup lama.
Pencalonan Awang Faroek tetap dilakukan, karena hal itu tidak menganggu meski Kejagung menyatakan kasus divestasi itu masuk dalam kasus yang diutamakan untuk diselesaikan.
"Kita harus pisahkan ranah hukum dengan ranah politik, ini (kasus Awang Faroek) belum jelas bagi kami. Kita mengacu pada hasil survei yang telah kita buat," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD Golkar Kaltim Dahri Yasin kepada wartawan, Senin (15/10/2012).
Status Awang Faroek sebagai tersangka dianggap bukan kapasitas Partai Golkar, sehingga pengusungannya tetap dilakukan. Status itu tidak menjadi pertimbangan saat menetapkan Awang Faroek sebagai calon Gubernur Kaltim.
Bahkan, Golkar tidak khawatir jika kasus yang sudah mangkrak di Kejagung selama dua tahun dijadikan kampanye hitam oleh lawan politiknya.
"Hasil survei kita menunjukkan tingkat popularitas dan elektabilitas Awang Faroek sangat tinggi," tegasnya.
Kejagung memang sedang mempercepat proses kasus divestasi saham PT Kaltim Prima Coal. Apalagi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut pasal mengenai ijin presiden untuk memeriksa kepala daerah.
Artinya Kejagung sudah tidak memiliki alasan untuk tidak memeriksa para kepala daerah, termasuk Awang Faroek Ishak.
Selama dua tahun Kejagung belum juga memeriksa Awang Faroek, karena izin presiden tak kunjung turun. Alhasil, Awang Faroek memimpin Kaltim dengan status tersangka dalam rentang waktu yang cukup lama.
(mhd)