Pengedar uang palsu diringkus
Senin, 15 Oktober 2012 - 16:06 WIB
Pengedar uang palsu diringkus
A
A
A
Sindonews.com - Antonius Abon Kein, pelaku pengedar uang palsu asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil diringkus Polres Timor Tengah Utara (TTU). Pelaku ditangkap saat sedang berbelanja di salah satu toko milik warga.
Kapolres TTU AKBP I Gede Mega Suparwita mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus pura-pura berbelanja di toko maupun kios.
“Kita berhasil sita uang palsu senilai Rp9 juta yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 90 lembar, pecahan Rp50 ribu serta pecahan Rp20 ribu sebanyak 30 lembar," ucapnya, di Kefamenanu, NTT, Senin (15/10/2012).
Lebih lanjut ia katakan, setelah melalui penelusuran, ternyata pelaku mencetak sendiri uang itu di Kota Kupang.
“Laptop merek HP dan printer pencetak uang palsu itu juga sidah kita sita," tandasnya.
Pelaku pengedar uang palsu ini, kini diamankan di Mapolres Kefamenanu. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai pasal 245 KUHP tentang tindak pidana peredaran uang palsu.
Kapolres TTU AKBP I Gede Mega Suparwita mengatakan, pelaku melakukan aksinya dengan modus pura-pura berbelanja di toko maupun kios.
“Kita berhasil sita uang palsu senilai Rp9 juta yang terdiri dari pecahan Rp100 ribu sebanyak 90 lembar, pecahan Rp50 ribu serta pecahan Rp20 ribu sebanyak 30 lembar," ucapnya, di Kefamenanu, NTT, Senin (15/10/2012).
Lebih lanjut ia katakan, setelah melalui penelusuran, ternyata pelaku mencetak sendiri uang itu di Kota Kupang.
“Laptop merek HP dan printer pencetak uang palsu itu juga sidah kita sita," tandasnya.
Pelaku pengedar uang palsu ini, kini diamankan di Mapolres Kefamenanu. Atas perbuatannya, ia terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai pasal 245 KUHP tentang tindak pidana peredaran uang palsu.
(maf)