Sidang KDRT di Indramayu ricuh
Kamis, 11 Oktober 2012 - 20:24 WIB
Sidang KDRT di Indramayu ricuh
A
A
A
Sindonews.com - Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat (Jabar) diwarnai kericuhan. Keluarga korban yang kesal nyaris menyerang terdakwa Dedi Danuri (29).
Dalam persidangan yang digelar di PN Kabupaten Indramayu, keluarga korban kecewa dengan pernyataan terdakwa, yang mengaku hanya membacok korban dengan benda tajam sebanyak tiga kali. Padahal berdasarkan visum korban, di sekujur tubuh korban banyak luka akibat hantaman benda tajam berkali-kali. Kepala korban harus mendapatkan puluhan jahitan.
"Pelaku berbohong, masak hanya memukul cuma tiga kali, padahal luka korban cukup banyak," ungkap Sarminih, kerabat korban dalam persidangan, Kamis (11/10/2012).
Teriakan massa dari keluarga korban, membuat persidangan terpaksa dihentikan sejenak. "Kami minta keluarga korban, menjaga situasi di persidangan. jangan sampai ada kegaduhan," kata ketua majelis hakim, I Gede Parta Bhargawa.
Selain itu, aparat kepolisian yang berada dalam persidangan, langsung menenangkan keluarga korban.
Dalam persidangan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), maupun majelis hakim, mempertanyakan motivasi pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Apalagi, insiden yang dilakukan, terbilang cukup kejam, karena nyaris menghilangkan nyawa seseorang.
"Pelaku melakukan aksinya secara frontal dan membuat keempat jari tangan korban putus," ungkap Muhammad Erma, jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan, terdakwa di jerat pasal 44 ayat 2 undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
Usai persidangan, massa juga mencoba menyerang terdakwa. Namun aksi anarkis ini mampu diredam aparat kepolisian. Terdakwa langsung diamankan oleh aparat kepolisian dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu.
Seperti diketahui, pelaku penganiayaan,Dedi Danuri warga Desa Lohbener, Blok Karang Baru Timur Kecamatan Jatibarang melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Anipah Bin Tara (29) pada 8 Juni 2012 lalu. Tindakan brutal pelaku dilakukan usai terjadi percekcokan di antara keduanya. Emosi pelaku memuncak hingga akhirnya, berujung pada tindakan penganiayaan. Pelaku menghantam istrinya sendiri dengan sebilah golok.
Aksi sadis ini terus dilakukan meski korban sudah tidak berdaya. Bahkan, karena pelaku terus menyerang, korban mencoba bertahan dan melindungi kepalanya dengan kedua belah tangannya. Namun, karena membabi buta, empat jari tangan korban putus. Usai melakukan aksi biadab, pelaku langsung meninggalkan rumahnya di Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu.
Korban berhasil diselamatkan oleh keluarga korban yang mendengar suara minta tolong dari rumah korban. Anipah langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Dalam persidangan yang digelar di PN Kabupaten Indramayu, keluarga korban kecewa dengan pernyataan terdakwa, yang mengaku hanya membacok korban dengan benda tajam sebanyak tiga kali. Padahal berdasarkan visum korban, di sekujur tubuh korban banyak luka akibat hantaman benda tajam berkali-kali. Kepala korban harus mendapatkan puluhan jahitan.
"Pelaku berbohong, masak hanya memukul cuma tiga kali, padahal luka korban cukup banyak," ungkap Sarminih, kerabat korban dalam persidangan, Kamis (11/10/2012).
Teriakan massa dari keluarga korban, membuat persidangan terpaksa dihentikan sejenak. "Kami minta keluarga korban, menjaga situasi di persidangan. jangan sampai ada kegaduhan," kata ketua majelis hakim, I Gede Parta Bhargawa.
Selain itu, aparat kepolisian yang berada dalam persidangan, langsung menenangkan keluarga korban.
Dalam persidangan, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU), maupun majelis hakim, mempertanyakan motivasi pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri. Apalagi, insiden yang dilakukan, terbilang cukup kejam, karena nyaris menghilangkan nyawa seseorang.
"Pelaku melakukan aksinya secara frontal dan membuat keempat jari tangan korban putus," ungkap Muhammad Erma, jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan, terdakwa di jerat pasal 44 ayat 2 undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga serta pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan.
Usai persidangan, massa juga mencoba menyerang terdakwa. Namun aksi anarkis ini mampu diredam aparat kepolisian. Terdakwa langsung diamankan oleh aparat kepolisian dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu.
Seperti diketahui, pelaku penganiayaan,Dedi Danuri warga Desa Lohbener, Blok Karang Baru Timur Kecamatan Jatibarang melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Anipah Bin Tara (29) pada 8 Juni 2012 lalu. Tindakan brutal pelaku dilakukan usai terjadi percekcokan di antara keduanya. Emosi pelaku memuncak hingga akhirnya, berujung pada tindakan penganiayaan. Pelaku menghantam istrinya sendiri dengan sebilah golok.
Aksi sadis ini terus dilakukan meski korban sudah tidak berdaya. Bahkan, karena pelaku terus menyerang, korban mencoba bertahan dan melindungi kepalanya dengan kedua belah tangannya. Namun, karena membabi buta, empat jari tangan korban putus. Usai melakukan aksi biadab, pelaku langsung meninggalkan rumahnya di Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu.
Korban berhasil diselamatkan oleh keluarga korban yang mendengar suara minta tolong dari rumah korban. Anipah langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
(azh)