Komisi X DPR siap lindungi ASS
Kamis, 11 Oktober 2012 - 16:31 WIB
Komisi X DPR siap lindungi ASS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi X DPR RI Reni Marlinawakti mengaku siap mengawasi dan memberi perlindungan terhadap ASS korban penculikan dan pemerkosaan teman Facebook, di Depok, Jawa Barat.
Pelajar kelas IX SMP Budi Utomo itu diimbau tak ragu-ragu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) soal kesepakatan
tidak diperlakukan diskriminatif di dalam kelas.
"Enggak usah takut, tanda tangani saja, karena ini kan kemarin sudah jadi konsumsi publik. Jadi sudah diawasi bersama, termasuk saya sebagai anggota Komisi X, siap mengawasi dan melindung isi nota tersebut," jelas Anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati kepada Sindonews, Kamis (11/10/2012).
Reni menambahkan, dalam fungsi pengawasan dan perlindungan, Komisi X DPR akan menegur dan siap memberikan sanksi bila mana pihak sekolah maupun lainnya melanggar isi MoU tersebut.
"Saya akan marah bahkan tidak hanya saya, semua anggota Komisi X DPR dan publik akan marah jika sekolah atau pihak lain melanggar. Jadi tandatangani saja agar bisa kembali sekolah," tambahnya.
Sebelumnya, orang tua Ass enggan untuk menandatangani MoU yang disodorkan oleh pihak sekolah. Alasannya dalam MoU itu tidak melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dalam nota tersebut ada empat pihak yang tertera. Yaitu, orangtua, sekolah, Dinas Pendidikan dan P2TP2A. Isinya bahwa ASS dijamin tidak akan mendapat perlakuan diskriminatif.
Sebelumnya diberitakan, Ass mendapat perlakuan tak menyenangkan dari pihak sekolah. Ass, siswi kelas IX SMP Budi Utomo Depok yang juga korban penculikan serta perkosaan menjadi pusat perhatian saat pembina upacara memberikan peringatan.
Isi peringatan tersebut tertuju pada Ass. Bahkan seluruh mata memandang pada Ass saat itu.
Pelajar kelas IX SMP Budi Utomo itu diimbau tak ragu-ragu menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) soal kesepakatan
tidak diperlakukan diskriminatif di dalam kelas.
"Enggak usah takut, tanda tangani saja, karena ini kan kemarin sudah jadi konsumsi publik. Jadi sudah diawasi bersama, termasuk saya sebagai anggota Komisi X, siap mengawasi dan melindung isi nota tersebut," jelas Anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati kepada Sindonews, Kamis (11/10/2012).
Reni menambahkan, dalam fungsi pengawasan dan perlindungan, Komisi X DPR akan menegur dan siap memberikan sanksi bila mana pihak sekolah maupun lainnya melanggar isi MoU tersebut.
"Saya akan marah bahkan tidak hanya saya, semua anggota Komisi X DPR dan publik akan marah jika sekolah atau pihak lain melanggar. Jadi tandatangani saja agar bisa kembali sekolah," tambahnya.
Sebelumnya, orang tua Ass enggan untuk menandatangani MoU yang disodorkan oleh pihak sekolah. Alasannya dalam MoU itu tidak melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Dalam nota tersebut ada empat pihak yang tertera. Yaitu, orangtua, sekolah, Dinas Pendidikan dan P2TP2A. Isinya bahwa ASS dijamin tidak akan mendapat perlakuan diskriminatif.
Sebelumnya diberitakan, Ass mendapat perlakuan tak menyenangkan dari pihak sekolah. Ass, siswi kelas IX SMP Budi Utomo Depok yang juga korban penculikan serta perkosaan menjadi pusat perhatian saat pembina upacara memberikan peringatan.
Isi peringatan tersebut tertuju pada Ass. Bahkan seluruh mata memandang pada Ass saat itu.
(lns)