Tiga kakek cabuli ABG 14 tahun
Rabu, 10 Oktober 2012 - 16:21 WIB
Tiga kakek cabuli ABG 14 tahun
A
A
A
Sindonews.com – Tak kuat menahan birahi, tiga kakek asal desa Sidorejo tega mencabuli gadis ABG berusia 14 tahun. Dua di antaranya ditahan di sel Mapolres Kulonprogo, satu lainnya wajib lapor karena faktor usia.
Ketiga kakek ini adalah Mintoyono (85) dan Daliman (66). Keduanya warga Dusun Tubin RT 37, Sidorejo. Pelaku lainnya, Giran Sumadiyono (50), warga Dusun Jekeling Rt 32, Sidorejo. Karena alasan uzur, Mintoyono tidak ditahan.
Peristiwa memilukan yang menimpa, RA (14), warga Dusun Tubin, Sidorejo. Ketiga kakek ini seolah bergiliran mencabuli korban pada waktu dan tempat berbeda.
Kelakuan bejat ketiganya diketahui setelah ibu korban, Sy, dibantu aparat desa setempat melaporkan pencabulan buah hatinya.
Mendapat laporan itu, Unit PPA Polres Kulonprogo dibantu Polsek Lendah langsung meluncur ke lokasi. Setelah pengembangan, ternyata sebelum Daliman, pencabulan juga dilakukan Giran dan Mintoyono.
“Anaknya kan tadinya tidak tahu, setelah kita periksa baru ketahuan ternyata Giran dan Mintoyono juga pernah mencabuli korban. Waktunya tidak bersamaan ada yang sebelum puasa. Tapi laporannya baru masuk, Selasa kemarin,” kata Ipda Satiyem, Kanit PPA polres Kulonprogo, Rabu (10/10/2012).
Salah satu tersangka Daliman berkilah, tidak sengaja melakukan aksinya. Awalnya pelaku dimintai tolong mengambilkan melinjo. Namun pelaku malah berhasrat untuk melakukan pencabulan.
Satiyem menambahkan, pihaknya sengaja tidak menahan salah satu pelaku karena alasan usia. “Usianya kan sudah 85, jadi hanya diwajibkan lapor,” tambahnya.
Ketiga ABG uzur ini dijerat pasal 81 dan 82 undang undang-Undang (UU) Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” pungkasnya.
Ketiga kakek ini adalah Mintoyono (85) dan Daliman (66). Keduanya warga Dusun Tubin RT 37, Sidorejo. Pelaku lainnya, Giran Sumadiyono (50), warga Dusun Jekeling Rt 32, Sidorejo. Karena alasan uzur, Mintoyono tidak ditahan.
Peristiwa memilukan yang menimpa, RA (14), warga Dusun Tubin, Sidorejo. Ketiga kakek ini seolah bergiliran mencabuli korban pada waktu dan tempat berbeda.
Kelakuan bejat ketiganya diketahui setelah ibu korban, Sy, dibantu aparat desa setempat melaporkan pencabulan buah hatinya.
Mendapat laporan itu, Unit PPA Polres Kulonprogo dibantu Polsek Lendah langsung meluncur ke lokasi. Setelah pengembangan, ternyata sebelum Daliman, pencabulan juga dilakukan Giran dan Mintoyono.
“Anaknya kan tadinya tidak tahu, setelah kita periksa baru ketahuan ternyata Giran dan Mintoyono juga pernah mencabuli korban. Waktunya tidak bersamaan ada yang sebelum puasa. Tapi laporannya baru masuk, Selasa kemarin,” kata Ipda Satiyem, Kanit PPA polres Kulonprogo, Rabu (10/10/2012).
Salah satu tersangka Daliman berkilah, tidak sengaja melakukan aksinya. Awalnya pelaku dimintai tolong mengambilkan melinjo. Namun pelaku malah berhasrat untuk melakukan pencabulan.
Satiyem menambahkan, pihaknya sengaja tidak menahan salah satu pelaku karena alasan usia. “Usianya kan sudah 85, jadi hanya diwajibkan lapor,” tambahnya.
Ketiga ABG uzur ini dijerat pasal 81 dan 82 undang undang-Undang (UU) Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta,” pungkasnya.
(rsa)