Residivis motor ditangkap

Selasa, 09 Oktober 2012 - 12:38 WIB
Residivis motor ditangkap
Residivis motor ditangkap
A A A
Sindonews.com - Sujaih alias Jaih (36), warga Pasir Gadung RT02/02, Cikupa, Kabupaten Tangerang yang tercatat sebagai seorang residivis spesialis curanmor, ditangkap petugas Polsek Cikupa di Pandeglang Banten saat di rumah istri keduanya.

"Tersangka Jaih memang sudah menjadi target operasi kami. Dia telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cikupa, Jatiuwung," kata Kanit Reskrim Polsek Cikupa AKP Endang Effendi, Selasa (9/10/2012).

Dia menjelaskan, hingga saat ini tercatat sudah ada 23 laporan mengenai pencurian kendaraan bermotor di wilayah Cikupa itu.

Ternyata sepak terjang Jiah tak hanya dilakukannya di wilayah Tangerang, Jaih juga pernah melakukan aksinya di wilayah Cikeusik Pandeglang Banten.

Kepada polisi Jiah mengaku menjual motor curiannya sebesar Rp2 juta. "Di wilayah Cikeusik Pandeglang, pelaku juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini kami sedang melakukan pengembangan," terangnya.

Jaih diamankan polisi dengan barang bukti satu unit sepeda motor. Pria yang memiliki dua istri tersebut dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6038 seconds (0.1#10.24)