Berkedok tabib, pengedar uang palsu ditangkap
Selasa, 09 Oktober 2012 - 12:25 WIB
Berkedok tabib, pengedar uang palsu ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Dengan modus membuka pengobatan alternatif, komplotan pengedar uang palsu di kawasan Jawa Timur berhasil dibekuk. Dari tangan tersangka, polisi menyita 250 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Aksi komplotan pengedar uang palsu ini telah berlangsung selama setahun. Mereka telah mengedarkan uang palsu di kawasan Sidoarjo, Malang, Pasuruan, dan Jember.
Mereka bebas menjalankan aksinya karena berkedok sebagai penjual jasa pengobatan alternatif dan penjual barang antik. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Tiga tersangka yang menjadi komplotan pengedar uang palsu masing-masing Surman (50) warga Cianjur Jawa Barat, Suharno (70) warga Gudo Jombang, dan Dini Yanto (57) warga Kayen Kidul Kediri
Ketiga tersangka anggota komplotan pengedar uang palsu ini berhasil ditangkap polisi saat hendak mengedarkan uang palsu di daerah Tarik, Sidoarjo.
"Kami berhasil mengamankan 250 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, sejumlah handphone, dan peralatan kesehatan," terang Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Maryoko, Selasa (9/10/2012).
Saat mereka berhasil menggaet konsumen, para tersangka ini langsung menawarkan uang palsu dengan sistem satu banding tiga. Setiap Rp1 juta uang asli akan ditukar dengan uang palsu senilai Rp3 juta rupiah.
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan uang palsu Rp100 ribuan ini dari seseorang berinisial Y asal Yogjakarta yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Untuk kepentingan pemeriksaan, ketiga tersangka pengedar uang palsu ini diamankan di Mapolsek Waru. Perbuatan ketiga tersangka ini terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai pasal 245 KUHP tentang tindak pidana peredaran uang palsu.
Aksi komplotan pengedar uang palsu ini telah berlangsung selama setahun. Mereka telah mengedarkan uang palsu di kawasan Sidoarjo, Malang, Pasuruan, dan Jember.
Mereka bebas menjalankan aksinya karena berkedok sebagai penjual jasa pengobatan alternatif dan penjual barang antik. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda.
Tiga tersangka yang menjadi komplotan pengedar uang palsu masing-masing Surman (50) warga Cianjur Jawa Barat, Suharno (70) warga Gudo Jombang, dan Dini Yanto (57) warga Kayen Kidul Kediri
Ketiga tersangka anggota komplotan pengedar uang palsu ini berhasil ditangkap polisi saat hendak mengedarkan uang palsu di daerah Tarik, Sidoarjo.
"Kami berhasil mengamankan 250 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, sejumlah handphone, dan peralatan kesehatan," terang Kanit Reskrim Polsek Waru, AKP Maryoko, Selasa (9/10/2012).
Saat mereka berhasil menggaet konsumen, para tersangka ini langsung menawarkan uang palsu dengan sistem satu banding tiga. Setiap Rp1 juta uang asli akan ditukar dengan uang palsu senilai Rp3 juta rupiah.
Kepada polisi tersangka mengaku mendapatkan uang palsu Rp100 ribuan ini dari seseorang berinisial Y asal Yogjakarta yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Untuk kepentingan pemeriksaan, ketiga tersangka pengedar uang palsu ini diamankan di Mapolsek Waru. Perbuatan ketiga tersangka ini terancam hukuman penjara 15 tahun sesuai pasal 245 KUHP tentang tindak pidana peredaran uang palsu.
(ysw)