Tukang ojek cabuli pelajar SMP
Senin, 08 Oktober 2012 - 19:49 WIB
Tukang ojek cabuli pelajar SMP
A
A
A
Sindonews.com - Nasib malang dialami Bunga (14) warga Desa Suganangan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Gadis yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan Sukarto alias Acay (22).
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan Aipda Dahroji mengungkapkan, hubungan pelaku dengan korban sebenarnya berpacaran.
Namun mengingat korban masih di bawah umur, kasus tersebut digolongkan dalam pasal pencabulan.
"Keduanya tertangkap basah oleh orangtua korban di dalam kamar sekitar pukul 01.00 WIB. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, maka dilaporkan kepada kami (polisi)," katanya, Senin (8/10/2012).
Dalam keterangannya kepada petugas, Acay merupakan tukang ojek yang menjadi langganan Bunga saat berangkat sekolah. Rupanya akibat kebiasaan mengantarkan Bunga, benih cinta tumbuh di antara keduanya.
Sekira empat bulan kedua sejoli itu berpacaran dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.
Hingga kini pelaku masih mendekam di sel Mapolres Kuningan, sambil menunggu proses hukum berikutnya.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kuningan Aipda Dahroji mengungkapkan, hubungan pelaku dengan korban sebenarnya berpacaran.
Namun mengingat korban masih di bawah umur, kasus tersebut digolongkan dalam pasal pencabulan.
"Keduanya tertangkap basah oleh orangtua korban di dalam kamar sekitar pukul 01.00 WIB. Tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, maka dilaporkan kepada kami (polisi)," katanya, Senin (8/10/2012).
Dalam keterangannya kepada petugas, Acay merupakan tukang ojek yang menjadi langganan Bunga saat berangkat sekolah. Rupanya akibat kebiasaan mengantarkan Bunga, benih cinta tumbuh di antara keduanya.
Sekira empat bulan kedua sejoli itu berpacaran dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak tiga kali.
Hingga kini pelaku masih mendekam di sel Mapolres Kuningan, sambil menunggu proses hukum berikutnya.
Atas perbuatan bejatnya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(maf)