Pemerkosa siswi jadi DPO
Senin, 08 Oktober 2012 - 08:35 WIB
Pemerkosa siswi jadi DPO
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satrreskrim) Polres Bantaeng, menetapkan tersangka kasus dugaan pemerkosaan seorang siswi SMA di Bantaeng, Uc (19), ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Dodik Susianto, pihaknya sudah menerbitkan surat DPOnya hanya belum disebarkan.
"Kami baru saja menerbitkan surat DPOnya, dan akan menembuskan ke semua pihak terkait dalam waktu dekat," ungkap Dodik saat dihubungi, Minggu 7 Oktober 2012 malam.
Menurut dia, pihaknya sudah berusaha melakukan pengejaran termasuk ke alamat rumah keluarganya di Makassar, namun belum berhasil menangkap tersangka. Apalagi, informasi terakhir tersangka sempat kembali ke Bantaeng, kemudian balik lagi ke Makassar.
Namun demikian, polisi sudah memasang beberapa anggotanya untuk berjaga-jaga di beberapa titik yang diduga sebagai tempat persembunyian tersangka. Saat ini, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dari rekan pelaku, termasuk korban, Rz (17), beberapa waktu lalu.
Polisi juga berharap, jika ada masyarakat yang mengengetahu atau melihat tersangka, agar segera melaporkan ke Polres.
Sekedar diketahui, Rz ditemukan warga di Jalan Nenas Bantaeng, Jumat 14 September 2012 lalu. Saat itu Rz, langsung dilarikan ke RSUD setelah mengalami shock sekitar sepekan, dan melaporkan kasus dugaan pemerkorsaan yang dilakukan Uc.
Korban saat itu dipaksa meminum minuman keras (Miras), oleh beberapa rekan Uc hingga tak sadarkan diri.
Ibu korban, Muli meminta agar pihak kepolisian serius dalam menangani masalah tersebut, termasuk memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.
Apalagi, salah seorang rekan Uc, HR (17), yang pertama kali menjemput putrinya dari sekolah dan membawanya ke salah satu rumah di Jalan Nenas, dengana alasan akan mengganti motornya, namun saat itu sudah menunggu Uc dan beberapa rekannya berserta Miras.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Dodik Susianto, pihaknya sudah menerbitkan surat DPOnya hanya belum disebarkan.
"Kami baru saja menerbitkan surat DPOnya, dan akan menembuskan ke semua pihak terkait dalam waktu dekat," ungkap Dodik saat dihubungi, Minggu 7 Oktober 2012 malam.
Menurut dia, pihaknya sudah berusaha melakukan pengejaran termasuk ke alamat rumah keluarganya di Makassar, namun belum berhasil menangkap tersangka. Apalagi, informasi terakhir tersangka sempat kembali ke Bantaeng, kemudian balik lagi ke Makassar.
Namun demikian, polisi sudah memasang beberapa anggotanya untuk berjaga-jaga di beberapa titik yang diduga sebagai tempat persembunyian tersangka. Saat ini, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dari rekan pelaku, termasuk korban, Rz (17), beberapa waktu lalu.
Polisi juga berharap, jika ada masyarakat yang mengengetahu atau melihat tersangka, agar segera melaporkan ke Polres.
Sekedar diketahui, Rz ditemukan warga di Jalan Nenas Bantaeng, Jumat 14 September 2012 lalu. Saat itu Rz, langsung dilarikan ke RSUD setelah mengalami shock sekitar sepekan, dan melaporkan kasus dugaan pemerkorsaan yang dilakukan Uc.
Korban saat itu dipaksa meminum minuman keras (Miras), oleh beberapa rekan Uc hingga tak sadarkan diri.
Ibu korban, Muli meminta agar pihak kepolisian serius dalam menangani masalah tersebut, termasuk memberikan hukuman setimpal kepada pelaku.
Apalagi, salah seorang rekan Uc, HR (17), yang pertama kali menjemput putrinya dari sekolah dan membawanya ke salah satu rumah di Jalan Nenas, dengana alasan akan mengganti motornya, namun saat itu sudah menunggu Uc dan beberapa rekannya berserta Miras.
(mhd)