RTRW mangkrak, Pemkot Depok ditegur Pusat

Minggu, 07 Oktober 2012 - 20:18 WIB
RTRW mangkrak, Pemkot...
RTRW mangkrak, Pemkot Depok ditegur Pusat
A A A
Sindonews.com - Kota Depok mendapatkan teguran dari Pemerintah Pusat karena merupakan salah satu dari empat kota di Indonesia yang belum memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW). Padahal, draf tersebut harus sudah selesai pada November 2012.

"Ini lagi dipepet pengerjaannya," kata Anggota Komisi B DPRD Depok Muttaqien, Minggu (7/10/2012).

Dia mengatakan teguran tersebut sebenarnya sudah dilayangkan sejak Mei 2012.

Kota lainnya yang belum menyerahkan RTRW adalah Banjar, Makassar, dan Surabaya. Sejumlah kendala yang dihadapi antara lain rancangan tersebut sudah ditentukan di tingkat provinsi padahal belum di bahas di tingkat kota.

"Harusnya dibahas di sini baru baru ke kita, jadi kita seperti terpaksa menuruti draf itu," ujarnya.

Selain itu, kata Muttaqien, terdapat perubahan struktur pemerintahan di Pemerintah Daerah (Pemda). Awalnya tata ruang berada di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Saat ini, bagian tata ruang ada di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman. Sementara sumber daya manusia yang dulu ada di Bappeda, tidak pindah semuanya.

"Jadi belum belum ada SDM, kalau di tarkim kan sifatnya tidak makro," tukasnya

Bahkan ada rencana bagian tata ruang tersebut dikembalikan lagi ke Bappeda. Hal itu berdasarkan Peraturan daerah yang saat ini sedang digodog DPRD Kota Depok.

Saat ini DPRD dan eksekutif sedang membahas beberapa perubahan dalam draft RTRW. Misalnya saja membahas peruntukan lahan pertanian apakah berkelanjutan atau ruang terbuka hijau saja.

Selain itu, kata Muttaqien, terdapat perubahan struktur pemerintahan di pemerintah daerah. Awalnya tata ruang berada di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda).

"Sekarang bagian tata ruang ada di Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim). Sementara sumber daya manusia yang dulu ada di Bappeda, tidak pindah semuanya," ungkapnya.

Muttaqien mengatakan, saat ini DPRD dan eksekutif sedang membahas beberapa perubahan dalam draft RTRW. Misalnya membahas peruntukan lahan pertanian apakah berkelanjutan atau ruang terbuka hijau (RTH) saja.

Menurutnya, jika RTH lahan pertanian tersebut bisa diubah menjadi kebun atau taman. Namun dijadikan lahan pertanian berkelanjutan, maka harus ada nota kesepahaman dengan pemilik lahan.

"Nah di situ tantangannya, karena bisa saja pemilik lahan tergiur menjual tanahnya pada pengembang," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
THR ASN Kota Depok Sudah...
THR ASN Kota Depok Sudah Dicairkan 100%
Berita Terkini
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
21 menit yang lalu
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
8 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
11 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
11 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
13 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
13 jam yang lalu
Infografis
Aksi Penembakan di Pusat...
Aksi Penembakan di Pusat Kota Paris, Dua Orang Tewas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved