DPR imbau PT Panarub cabut gugatan dari Onih
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 18:30 WIB
DPR imbau PT Panarub cabut gugatan dari Onih
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengimbau PT Panarub Tangerang segera mencabut gugatan terhadap Onih bin Sanen, terkait kasus penyeberan teror bom kepada pihak manajemen.
Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh mengatakan, pihak manajemen PT Panarub dan Polres Metropolitan Tangerang seharusnya memperhatikan latar belakang Onih mengirim SMS.
"DPR mengimbau kepada manajemen PT Panarub Tangerang agar memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan di dalam menyikapi kasus Onih," ujarnya lewat rilis yang diterima Sindo, Jumat (5/10/2012).
Sebagaimana pengakuan Rudi, kakak Onih, adiknya mengirimkan SMS teror bom karena kesal perusahaan itu tidak memberikan izin cuti untuk merawat anaknya, Felinda Putri (11 bulan), yang jatuh sakit.
Bahkan PT Panarub juga tidak memberikan izin cuti, ketika putri Onih meninggal dunia.
"Berkaitan dengan hal tersebut, sesuai dengan fungsi pengawasan serta legislasi yang kami lakukan. Kami menilai ada beberapa kebijakan yang harus diperhatikan oleh manajemen PT Panarub Tangerang untuk menyikapi kasus Onih bin Sanen," ujarnya
Poempida menambahkan, DPR sendiri sudah mengirimkan surat imbauan kepada manajemen PT Panarub Tangerang agar segera mencabut gugatan tersebut.
"Selaku anggota Komisi IX DPR yang membidangi bidang ketenagakerjaan, DPR siap menjadi mediator untuk menjembatani kasus Onih bin Sanen," imbuhnya.
Anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatulloh mengatakan, pihak manajemen PT Panarub dan Polres Metropolitan Tangerang seharusnya memperhatikan latar belakang Onih mengirim SMS.
"DPR mengimbau kepada manajemen PT Panarub Tangerang agar memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan di dalam menyikapi kasus Onih," ujarnya lewat rilis yang diterima Sindo, Jumat (5/10/2012).
Sebagaimana pengakuan Rudi, kakak Onih, adiknya mengirimkan SMS teror bom karena kesal perusahaan itu tidak memberikan izin cuti untuk merawat anaknya, Felinda Putri (11 bulan), yang jatuh sakit.
Bahkan PT Panarub juga tidak memberikan izin cuti, ketika putri Onih meninggal dunia.
"Berkaitan dengan hal tersebut, sesuai dengan fungsi pengawasan serta legislasi yang kami lakukan. Kami menilai ada beberapa kebijakan yang harus diperhatikan oleh manajemen PT Panarub Tangerang untuk menyikapi kasus Onih bin Sanen," ujarnya
Poempida menambahkan, DPR sendiri sudah mengirimkan surat imbauan kepada manajemen PT Panarub Tangerang agar segera mencabut gugatan tersebut.
"Selaku anggota Komisi IX DPR yang membidangi bidang ketenagakerjaan, DPR siap menjadi mediator untuk menjembatani kasus Onih bin Sanen," imbuhnya.
(rsa)