Depok permudah pembuatan akta lahir
Jum'at, 05 Oktober 2012 - 14:55 WIB
Depok permudah pembuatan akta lahir
A
A
A
Sindonews.com - Untuk warga Depok yang anaknya belum memiliki akta kelahiran akan terbantu dengan program Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang akan menggelar sidang keliling di dua lokasi berbeda.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Mulyamto mengatakan berdasarkan UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan, bagi penduduk yang terlambat lebih dari satu tahun setelah kelahiran, harus membuat akta lahir melalui ketetapan pengadilan.
Mulyamto menambahkan pembuatan akta lahir dengan sidang pengadilan dikenakan denda yang masuk ke negara berdasarkan radius atau jarak domisili warga.
Untuk wilayah Depok, akan dibagi menjadi dua radius, yakni radius pertama Rp121 ribu untuk Beji, Panmas, Cipayung, Sukma, Cilodong, lalu radius kedua Rp146 ribu meliputi Cimanggis, Tapos, Sawangan, Bojongsari, Limo, dan Cinere.
Karena itu Pemkot Depok bersama Pengadilan Negeri Depok hari ini menggelar simulasi sosialisasi pembuatan akta lahir di Balai Kota Depok. Pemberlakuannya akan dilakukan menunggu Anggaran Belanja Tambahan (ABT) diketuk DPRD.
"Menunggu APBD perubahan, bisa jadi akhir Oktober ini," ungkapnya, Jumat (5/10/2012).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Prim Haryadi mengatakan nantinya sidang akta kelahiran tersebut akan digelar secara keliling. Sesuai dengan penunjukan dari Pemkot Depok.
"Kalau hilang aktanya, hanya tinggal bikin surat keterangan hilang, tapi kalau lebih dari satu tahun belum membuat, maka harus proses pengadilan," katanya.
Mengenai lokasi sidang, PN Depok akan keliling di tempat-tempat yang ditunjuk oleh Disdukcapil. "Yang penting domisili Depok, kalau sudah cerai orangtuanya, tinggal kasih surat akta cerai dan tunjukan KTP/KK Depok," tandasnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok Mulyamto mengatakan berdasarkan UU 23/2006 tentang administrasi kependudukan, bagi penduduk yang terlambat lebih dari satu tahun setelah kelahiran, harus membuat akta lahir melalui ketetapan pengadilan.
Mulyamto menambahkan pembuatan akta lahir dengan sidang pengadilan dikenakan denda yang masuk ke negara berdasarkan radius atau jarak domisili warga.
Untuk wilayah Depok, akan dibagi menjadi dua radius, yakni radius pertama Rp121 ribu untuk Beji, Panmas, Cipayung, Sukma, Cilodong, lalu radius kedua Rp146 ribu meliputi Cimanggis, Tapos, Sawangan, Bojongsari, Limo, dan Cinere.
Karena itu Pemkot Depok bersama Pengadilan Negeri Depok hari ini menggelar simulasi sosialisasi pembuatan akta lahir di Balai Kota Depok. Pemberlakuannya akan dilakukan menunggu Anggaran Belanja Tambahan (ABT) diketuk DPRD.
"Menunggu APBD perubahan, bisa jadi akhir Oktober ini," ungkapnya, Jumat (5/10/2012).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Prim Haryadi mengatakan nantinya sidang akta kelahiran tersebut akan digelar secara keliling. Sesuai dengan penunjukan dari Pemkot Depok.
"Kalau hilang aktanya, hanya tinggal bikin surat keterangan hilang, tapi kalau lebih dari satu tahun belum membuat, maka harus proses pengadilan," katanya.
Mengenai lokasi sidang, PN Depok akan keliling di tempat-tempat yang ditunjuk oleh Disdukcapil. "Yang penting domisili Depok, kalau sudah cerai orangtuanya, tinggal kasih surat akta cerai dan tunjukan KTP/KK Depok," tandasnya.
(ysw)