Mendagri tunjuk Sekda sebagai Plt Gubernur DKI
Kamis, 04 Oktober 2012 - 17:26 WIB
Mendagri tunjuk Sekda sebagai Plt Gubernur DKI
A
A
A
Sindonews.com - Pelantikan Gubernur terpilih Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama kemungkinan baru akan dilaksanakan pada 11 Oktober pekan depan.
Jika sesuai jadwal, seharusnya Jokowi dilantik pada 7 Oktober. Namun karena kendala surat-menyurat pelantikan itu kemungkinan besar ditunda.
Untuk menghindari kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang habis pada 7 Oktober, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI sebagai Gubernur DKI sementara.
"Tidak ada masalah Plt tiga hari. Kami sudah siapkan, sudah di meja saya kalau memang tanggal 11. Saya akan terbitkan Plt-nya Sekda," ujar Gamawan di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Kamis (4/10/2012).
Sementara, jika ada gugatan dari pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, maka tugas Plt akan bertambah menjadi 14 hari.
"Kalau ada gugatan 14 hari pengunduran, saya kira tetap Plt, tapi saya dengar tidak ada gugatan. Kemarin Pak Foke sudah menyatakan tidak akan menggugat. Hari ini batas akhir, sampai tadi belum ada gugatan, kemungkinan (besar) tidak ada gugatan," ungkapnya.
Sebelumnya, Gamawan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo.
Gamawan juga membenarkan pelantikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih akan diundur karena persoalan birokrasi yang rumit.
Jika sesuai jadwal, seharusnya Jokowi dilantik pada 7 Oktober. Namun karena kendala surat-menyurat pelantikan itu kemungkinan besar ditunda.
Untuk menghindari kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang habis pada 7 Oktober, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI sebagai Gubernur DKI sementara.
"Tidak ada masalah Plt tiga hari. Kami sudah siapkan, sudah di meja saya kalau memang tanggal 11. Saya akan terbitkan Plt-nya Sekda," ujar Gamawan di Jakarta Convention Centre (JCC), Senayan, Kamis (4/10/2012).
Sementara, jika ada gugatan dari pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli, maka tugas Plt akan bertambah menjadi 14 hari.
"Kalau ada gugatan 14 hari pengunduran, saya kira tetap Plt, tapi saya dengar tidak ada gugatan. Kemarin Pak Foke sudah menyatakan tidak akan menggugat. Hari ini batas akhir, sampai tadi belum ada gugatan, kemungkinan (besar) tidak ada gugatan," ungkapnya.
Sebelumnya, Gamawan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian Joko Widodo (Jokowi) sebagai Wali Kota Solo.
Gamawan juga membenarkan pelantikan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih akan diundur karena persoalan birokrasi yang rumit.
(maf)