Kasus bentrok PTPN VII Ogan Ilir disidangkan
Kamis, 04 Oktober 2012 - 00:44 WIB

Kasus bentrok PTPN VII Ogan Ilir disidangkan
A
A
A
Sindonews.com - Insiden bentrok terjadi di PTPN VII Cinta manis Desa Sribandung, Kabupaten Oan Ilir Sumatra Selatan, Juli lalu, telah menetapkan sembilan tersangka. Kesembilan orang tersangka merupakan warga Desa Sribandung, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI) itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Hakim Ketua Khusaini yang merupakan ketua pengadilan negeri Kayuagung, dengan hakim anggota Teguh Arifianto dan Frans Efendi Manurung.
Terdakwa antara lain Lukman hakim, Suhadi, Maulana, Mahdi, Risamwan, Hermanto, Anuwar, Nano rahmansyah dan Sumardi datang ke PN Kayuagung didampingi kuasa hukumnya dari tim Advokasi hukum dan pencari fakta Cinta Manis, Mualimin SH dan rekan.
Dalam surat dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kesembilan terdakwa terlibat dalam aksi bentrok. Saat dilakukan sweeping polisi di tangan para terdakwa ditemukan senjata taam.
Akibat perbuatan itu para terdakwa diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) UU RI no 12 tahun 1951. jo UU RI No 1 tahun 1961.
Neno, salah seorang terdakwa menyangkal dakwaan itu. Usai persidangan dia membantah semua tuduhan yang dilontarkan melalui surat dakwaan. Senjata tajam yang dia bawa saat ada razia polisi bukan untuk perusakan.
”Memang saya bawa sajam, tapi saya tidak untuk merusak atau untuk hal yang lainya, saya juga tidak ikut demo, waktu itu saya kebetulan lewat dan dihadang Polisi,” ungkapnya.
Sementara itu, Mualimi selaku kuasa hukum para terdakwa mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi para terdakwa hingga proses hukum selesai. ”Kita lihat fakta-fakta di pengadilan nanti, kemudian nanti kita lihat dan dengar dulu bagaimana keterangan para saksi yang dihadirkan pada agenda sidang berikutnya nanti,” tambahnya.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Hakim Ketua Khusaini yang merupakan ketua pengadilan negeri Kayuagung, dengan hakim anggota Teguh Arifianto dan Frans Efendi Manurung.
Terdakwa antara lain Lukman hakim, Suhadi, Maulana, Mahdi, Risamwan, Hermanto, Anuwar, Nano rahmansyah dan Sumardi datang ke PN Kayuagung didampingi kuasa hukumnya dari tim Advokasi hukum dan pencari fakta Cinta Manis, Mualimin SH dan rekan.
Dalam surat dakwaan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kesembilan terdakwa terlibat dalam aksi bentrok. Saat dilakukan sweeping polisi di tangan para terdakwa ditemukan senjata taam.
Akibat perbuatan itu para terdakwa diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) UU RI no 12 tahun 1951. jo UU RI No 1 tahun 1961.
Neno, salah seorang terdakwa menyangkal dakwaan itu. Usai persidangan dia membantah semua tuduhan yang dilontarkan melalui surat dakwaan. Senjata tajam yang dia bawa saat ada razia polisi bukan untuk perusakan.
”Memang saya bawa sajam, tapi saya tidak untuk merusak atau untuk hal yang lainya, saya juga tidak ikut demo, waktu itu saya kebetulan lewat dan dihadang Polisi,” ungkapnya.
Sementara itu, Mualimi selaku kuasa hukum para terdakwa mengatakan, pihaknya akan terus mendampingi para terdakwa hingga proses hukum selesai. ”Kita lihat fakta-fakta di pengadilan nanti, kemudian nanti kita lihat dan dengar dulu bagaimana keterangan para saksi yang dihadirkan pada agenda sidang berikutnya nanti,” tambahnya.
(lns)