Buruh Depok tuntut UMK Rp2,2 juta
Rabu, 03 Oktober 2012 - 15:21 WIB
Buruh Depok tuntut UMK Rp2,2 juta
A
A
A
Sindonews.com – Setelah berunjuk rasa dan memblokir Jalan Raya Bogor, perwakilan buruh bergerak menuju Balai Kota Depok untuk beraudiensi bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Depok dan DPRD Depok. Audiensi dilakukan di lingkungan Balai Kota Depok.
Dalam orasinya, buruh di Depok menuntut upah minimum kota menjadi Rp2,2 juta.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Sri Rahayu Purwitaningsih mendorong pihak pengusaha untuk berdialog mencari solusi bagi para buruh.
“Mari dialog, dibicarakan, kadang pengusaha maunya menetapkan UMK seminimal mungkin, yang paling rendah,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Depok, Rabu (3/10/2012).
Sri mengatakan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh memang perlu diperbaiki. Dirinya juga setuju agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) bisa didirikan tahun 2014.
“Kita harus dorong BPJS dirikan tahun 2014, bangsa ini berbudi pada pekerja, saatnya untuk membalas jasa,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai kesanggupan pengusaha untuk memenuhi tuntutan buruh, Sri mengatakan hal itu bisa dibicarakan terlebih dahulu.
Aturan mengenai nasib buruh dan tenaga kerja, kata dia, akan diperkuat dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan yang segera akan dibahas oleh DPRD.
“Yang penting sekarang penegakan aturannya harus lebih kencang, kalau tidak, maka harus diterapkan punishment,” ungkapnya.
Dalam orasinya, buruh di Depok menuntut upah minimum kota menjadi Rp2,2 juta.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Depok, Sri Rahayu Purwitaningsih mendorong pihak pengusaha untuk berdialog mencari solusi bagi para buruh.
“Mari dialog, dibicarakan, kadang pengusaha maunya menetapkan UMK seminimal mungkin, yang paling rendah,” katanya kepada wartawan di Balai Kota Depok, Rabu (3/10/2012).
Sri mengatakan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh memang perlu diperbaiki. Dirinya juga setuju agar Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) bisa didirikan tahun 2014.
“Kita harus dorong BPJS dirikan tahun 2014, bangsa ini berbudi pada pekerja, saatnya untuk membalas jasa,” ujarnya.
Ketika disinggung mengenai kesanggupan pengusaha untuk memenuhi tuntutan buruh, Sri mengatakan hal itu bisa dibicarakan terlebih dahulu.
Aturan mengenai nasib buruh dan tenaga kerja, kata dia, akan diperkuat dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Ketenagakerjaan yang segera akan dibahas oleh DPRD.
“Yang penting sekarang penegakan aturannya harus lebih kencang, kalau tidak, maka harus diterapkan punishment,” ungkapnya.
(rsa)