Diculik, korban dijanjikan peran utama di film
Rabu, 03 Oktober 2012 - 03:40 WIB
Diculik, korban dijanjikan peran utama di film
A
A
A
Sindonews.com - Setelah berhasil ditangkap jajaran Polres Bogor Kota, Erwin Sanjaya langsung menjalani pemeriksaan di ruang reskrim.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Didik Purwanto mengatakan, modus yang dilakukan pelaku untuk menjerat Nandhita Triyani Abizar model cantik asal Bogor dengan cara mengiming-imingi korban untuk dijadikan pemeran utama dalam film berjudul " kenapa harus aku"
Menurut Didik, atas ajakan itu, korban yang mengaku sebagai produser film tersebut membujuk korban dan orang tua korban untuk melakukan sesi pemotretan di Jogjakarta.
"Akhirnya keluarga korban mengizinkannya," ungkap Didik menjelaskan kepada wartawan, Rabu (3/10/2012).
Namun saat, hendak melakukan sesi pemotretan di Yogjakarta, pelaku mengaku kehilangan dompet, sehingga tidak ada biaya untuk menyewa kamera. Tidak hanya disitu, untuk tetap membujuk korban, pelaku membawa korban ke sebuah pesantren di Jember dengan alasan agar agar ikut program diet karena menjadi pemeran utama.
Selain itu, korban juga diajak pelaku ke Jakarta untuk menemui seseorang pengusaha yang akan menjadi pemodal dalam film tersebut.
"Di Jakarta ini lah kami berhasil menangkapnya di sebuah rumah makan di Jakarta Pusat," tandas Didik.
Atas perbuatannya, Pelaku dikenai pasal 81 ayat 2 uu 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bogor Kota AKP Didik Purwanto mengatakan, modus yang dilakukan pelaku untuk menjerat Nandhita Triyani Abizar model cantik asal Bogor dengan cara mengiming-imingi korban untuk dijadikan pemeran utama dalam film berjudul " kenapa harus aku"
Menurut Didik, atas ajakan itu, korban yang mengaku sebagai produser film tersebut membujuk korban dan orang tua korban untuk melakukan sesi pemotretan di Jogjakarta.
"Akhirnya keluarga korban mengizinkannya," ungkap Didik menjelaskan kepada wartawan, Rabu (3/10/2012).
Namun saat, hendak melakukan sesi pemotretan di Yogjakarta, pelaku mengaku kehilangan dompet, sehingga tidak ada biaya untuk menyewa kamera. Tidak hanya disitu, untuk tetap membujuk korban, pelaku membawa korban ke sebuah pesantren di Jember dengan alasan agar agar ikut program diet karena menjadi pemeran utama.
Selain itu, korban juga diajak pelaku ke Jakarta untuk menemui seseorang pengusaha yang akan menjadi pemodal dalam film tersebut.
"Di Jakarta ini lah kami berhasil menangkapnya di sebuah rumah makan di Jakarta Pusat," tandas Didik.
Atas perbuatannya, Pelaku dikenai pasal 81 ayat 2 uu 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman 15 tahun penjara.
(azh)