Pemerkosa keponakan sendiri diciduk polisi
Selasa, 02 Oktober 2012 - 22:30 WIB

Pemerkosa keponakan sendiri diciduk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Emen, 45, warga Kampung Pasir Sereuh, Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, diamankan aparat Polsek Cikajang. Emen ditangkap polisi karena diduga memperkosa keponakannya sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Berdasarkan laporan pihak keluarga korban, aksi bejat Emen setidaknya telah dilakukan selama lima tahun, yakni saat korban masih berusia 11 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut Aiptu Julius menjelaskan, kasus pemerkosaan yang telah berlangsung selama tahunan tersebut akhirnya terungkap saat korban melaporkan ke keluarganya soal tindakan cabul Emen.
“Korban sudah tidak tahan lagi untuk memenuhi nafsu Emen di setiap malamnya. Dia akhirnya menceritakan pemerkosaan itu kepada keluarga dan ibunya. Dari situ, pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Cikajang. Tak lama, Emen kami tangkap di rumahnya,” kata Julius, Selasa (2/9/2012).
Diungkapkan dia, selama ini Emen bisa leluasa memerkosa karena keponakannya tersebut tinggal sendiri. Sejak bertahun-tahun lamanya, ibu korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Bandung.
“Paling-paling, ibunya pulang untuk menjenguk korban sebanyak dua minggu sekali. Sedangkan ayah korban sudah meninggal. Selama itu, korban dititipkan ibunya ke pihak keluarga di Cikajang. Termasuk salah satunya kepada Emen selaku pamannya. Keadaan itu, kemudian dimanfaatkan Emen," terangnya.
Rumah korban dan pelaku berdekatan. Korban sendiri pada akhirnya mau melayani nafsu birahi Emen, karena dia diancam akan dibunuh bila menceritakan hal tersebut pada keluarga yang lain dan tetangga.
Atas perbuatannya tersebut, Emen dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Saat ini, kasus pemerkosaan yang dilakukan Emen telah dilimpahkan dari Polsek Cikajang kepada Unit PPA Polres Garut.
“Dia sudah kami tahan di sel Mapolres Garut. Saat ini kami tengah menyiapkan berkas agar pelaku ini dapat segera diadili,” imbuhnya.
Sementara itu, Emen mengaku tidak menyesal telah memerkosa korban yang tidak lain adalah keponakannya. Diakui Emen, perkosaan tersebut terpaksa dia lakukan karena dirinya telah merasa tidak puas atas isterinya.
“Perbuatan itu saya lakukan setiap malam. Saya tidak ingat berapa kali. Namun, bila dihitung hingga sekarang, jumlahnya sudah mencapai ratusan kali,” tukasnya.
Berdasarkan laporan pihak keluarga korban, aksi bejat Emen setidaknya telah dilakukan selama lima tahun, yakni saat korban masih berusia 11 tahun.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut Aiptu Julius menjelaskan, kasus pemerkosaan yang telah berlangsung selama tahunan tersebut akhirnya terungkap saat korban melaporkan ke keluarganya soal tindakan cabul Emen.
“Korban sudah tidak tahan lagi untuk memenuhi nafsu Emen di setiap malamnya. Dia akhirnya menceritakan pemerkosaan itu kepada keluarga dan ibunya. Dari situ, pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Cikajang. Tak lama, Emen kami tangkap di rumahnya,” kata Julius, Selasa (2/9/2012).
Diungkapkan dia, selama ini Emen bisa leluasa memerkosa karena keponakannya tersebut tinggal sendiri. Sejak bertahun-tahun lamanya, ibu korban bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Bandung.
“Paling-paling, ibunya pulang untuk menjenguk korban sebanyak dua minggu sekali. Sedangkan ayah korban sudah meninggal. Selama itu, korban dititipkan ibunya ke pihak keluarga di Cikajang. Termasuk salah satunya kepada Emen selaku pamannya. Keadaan itu, kemudian dimanfaatkan Emen," terangnya.
Rumah korban dan pelaku berdekatan. Korban sendiri pada akhirnya mau melayani nafsu birahi Emen, karena dia diancam akan dibunuh bila menceritakan hal tersebut pada keluarga yang lain dan tetangga.
Atas perbuatannya tersebut, Emen dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Saat ini, kasus pemerkosaan yang dilakukan Emen telah dilimpahkan dari Polsek Cikajang kepada Unit PPA Polres Garut.
“Dia sudah kami tahan di sel Mapolres Garut. Saat ini kami tengah menyiapkan berkas agar pelaku ini dapat segera diadili,” imbuhnya.
Sementara itu, Emen mengaku tidak menyesal telah memerkosa korban yang tidak lain adalah keponakannya. Diakui Emen, perkosaan tersebut terpaksa dia lakukan karena dirinya telah merasa tidak puas atas isterinya.
“Perbuatan itu saya lakukan setiap malam. Saya tidak ingat berapa kali. Namun, bila dihitung hingga sekarang, jumlahnya sudah mencapai ratusan kali,” tukasnya.
(lns)