Sidang bentrok warga vs polisi kembali digelar
Selasa, 02 Oktober 2012 - 21:43 WIB
Sidang bentrok warga vs polisi kembali digelar
A
A
A
Sindonews.com - Setelah sempat tertunda selama sebulan, sidang disiplin kasus bentrok warga dengan polisi di Desa Limbang Jaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI) kembali digelar di gedung Anton Sudjarwo ruang Catur Cakti Mapolda Sumsel.
Kali ini yang menjadi terperiksa pertama mantan Kasat Intel Polres OI,Agus Slamet yang sekarang menjabat sebagai Kasat Intel Polres Muaraenim dan terperiksa kedua Kasat Reskrim Polres OI, AKP Yuskar.
Berbeda dengan sidang disiplin sebelumnya, sidang kemarin siang bukan dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, melainkan Irswada Polda Sumsel, Kombes Pol S Handoko dengan pendamping sidang Karo Ops, Kombes Pol M Fiandar
Dalam sidang yang menghadirkan saksi Wakapolres OI, Kompol Awan Hariono, Kanit Tipikor Satuan Reskrim, Iptu Hermanto, kedua terperiksa mengakui bahwa meraka tidak melaporkan kondisi situasi limbang Jaya yang sebelumnya masuk dalam katagori rawan kepada pimpinan mereka dalam hai ini Kapolres OI.
"Saya mengakui bersalah tidak melaksanakan tugas dengan baik dan melaporkan kepada pimpinan," ungkap kedua terperiksa di dalam sidang disiplin, Selasa (2/10/2012).
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terperiksa, akhirnya sidang ditunda minggu depan dalam rangka mendengar putusan sidang. "Ya kita ingin cepat selesai sidang ini, semakin cepat semakin bagus, jadi akan kita terus lakukan," ungkap pimpinan sidang Kombes Pol S Handoko di hadapan para saksi dan terperiksa sidang.
Kali ini yang menjadi terperiksa pertama mantan Kasat Intel Polres OI,Agus Slamet yang sekarang menjabat sebagai Kasat Intel Polres Muaraenim dan terperiksa kedua Kasat Reskrim Polres OI, AKP Yuskar.
Berbeda dengan sidang disiplin sebelumnya, sidang kemarin siang bukan dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, melainkan Irswada Polda Sumsel, Kombes Pol S Handoko dengan pendamping sidang Karo Ops, Kombes Pol M Fiandar
Dalam sidang yang menghadirkan saksi Wakapolres OI, Kompol Awan Hariono, Kanit Tipikor Satuan Reskrim, Iptu Hermanto, kedua terperiksa mengakui bahwa meraka tidak melaporkan kondisi situasi limbang Jaya yang sebelumnya masuk dalam katagori rawan kepada pimpinan mereka dalam hai ini Kapolres OI.
"Saya mengakui bersalah tidak melaksanakan tugas dengan baik dan melaporkan kepada pimpinan," ungkap kedua terperiksa di dalam sidang disiplin, Selasa (2/10/2012).
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terperiksa, akhirnya sidang ditunda minggu depan dalam rangka mendengar putusan sidang. "Ya kita ingin cepat selesai sidang ini, semakin cepat semakin bagus, jadi akan kita terus lakukan," ungkap pimpinan sidang Kombes Pol S Handoko di hadapan para saksi dan terperiksa sidang.
(azh)