Perda Perlindungan Anak terganjal Peraturan Bupati
Selasa, 02 Oktober 2012 - 19:42 WIB
Perda Perlindungan Anak terganjal Peraturan Bupati
A
A
A
Sindonews.com - Shelter atau penampungan sementara untuk perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan di Kabupaten Trenggalek belum bisa difungsikan.
Sebab, sampai hari ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek belum bisa melaksanakan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Menurut Kasubid Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPPAKB) Kabupaten Trenggalek Kristina Abarwati, pelaksanaan Perda masih menunggu Peraturan Bupati. Sebab ada beberapa hal yang perlu dijelaskan di sana.
“Sementara Perbupnya sampai sekarang masih dalam pembahasan,“ ujarnya kepada wartawan, di Trenggalek, Selasa (2/10/2012).
Dalam Perbup itu akan mengatur hal-hal yang bersifat teknis. Karenanya, peraturan yang dikeluarkan kepala daerah akan berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis (juklak dan juknis).
“Rencananya akan ada tiga Perbup. Yakni Perbup tentang perlindungan anak. Perbup tentang perlindungan perempuan dan Perbup tentang penanganan terhadap perempuan sebagai korban kekerasan. Saat ini pembahasan masih 20 persen,“ jelasnya.
Tebalnya materi yang dibahas, ditambah minimnya personil di BPPPAKB, diakui Kristina menjadi salah satu faktor molornya Perbup. Sebagai konsekuensinya, korban kasus kekerasan masih dilimpahkan kepada lembaga berwenang lain seperti kepolisian, Puskesmas dan rumah sakit yang memiliki unit khusus penanganan kekerasan.
Keberadaan BPPPAKB, kata Kristina hanya sebatas pendampingan. Akibatnya shelter yang seharusnya menjadi tempat khusus para korban hingga saat ini mangkrak.
“Namun kita optimis pembahasan perbup tersebut akan tuntas tahun ini. Sebab targetnya Perda sudah berlaku pada tahun 2013,“ pungkasnya.
Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Siti Munawaroh berharap Perda PPA bisa segera dilaksanakan. Sebab dalam kasus kekerasan yang bersifat khusus ini, penanganan tidak hanya pada sisi hukum.
“Tapi juga perlu ada penanganan dari sisi psikologis dan pendampingan social. Artinya semua lembaga bisa terintregasi dengan baik,“ ujarnya.
Sebab, sampai hari ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek belum bisa melaksanakan Peraturan Daerah No 10 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Menurut Kasubid Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BPPAKB) Kabupaten Trenggalek Kristina Abarwati, pelaksanaan Perda masih menunggu Peraturan Bupati. Sebab ada beberapa hal yang perlu dijelaskan di sana.
“Sementara Perbupnya sampai sekarang masih dalam pembahasan,“ ujarnya kepada wartawan, di Trenggalek, Selasa (2/10/2012).
Dalam Perbup itu akan mengatur hal-hal yang bersifat teknis. Karenanya, peraturan yang dikeluarkan kepala daerah akan berfungsi sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis (juklak dan juknis).
“Rencananya akan ada tiga Perbup. Yakni Perbup tentang perlindungan anak. Perbup tentang perlindungan perempuan dan Perbup tentang penanganan terhadap perempuan sebagai korban kekerasan. Saat ini pembahasan masih 20 persen,“ jelasnya.
Tebalnya materi yang dibahas, ditambah minimnya personil di BPPPAKB, diakui Kristina menjadi salah satu faktor molornya Perbup. Sebagai konsekuensinya, korban kasus kekerasan masih dilimpahkan kepada lembaga berwenang lain seperti kepolisian, Puskesmas dan rumah sakit yang memiliki unit khusus penanganan kekerasan.
Keberadaan BPPPAKB, kata Kristina hanya sebatas pendampingan. Akibatnya shelter yang seharusnya menjadi tempat khusus para korban hingga saat ini mangkrak.
“Namun kita optimis pembahasan perbup tersebut akan tuntas tahun ini. Sebab targetnya Perda sudah berlaku pada tahun 2013,“ pungkasnya.
Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Siti Munawaroh berharap Perda PPA bisa segera dilaksanakan. Sebab dalam kasus kekerasan yang bersifat khusus ini, penanganan tidak hanya pada sisi hukum.
“Tapi juga perlu ada penanganan dari sisi psikologis dan pendampingan social. Artinya semua lembaga bisa terintregasi dengan baik,“ ujarnya.
(lns)